Jakarta, Aktual.co — Pada tanggal 18 Maret 2015, izin ekspor PT Newmont Nusa Tenggara akan habis masa berlakunya. Sementara 6 poin renegosiasi yang sudah disepakati melalui MoU sebelumnya, sesuai UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), belum dilaksanakan oleh Newmont. Ke-enam poin tersebut adalah perubahan kontrak karya (KK) menjadi IUP, pengurangan luas areal konsesi, pengolahan & pemurnian dalam negeri (smelter), divestasi, royalti, dan penggunaan jasa dan barang dalam negeri.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 Pasal 170 yang berbunyi, pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

“Soal izin ekspor konsentrat ini hanya masalah kecil. Masalah terbesarnya adalah bagaimana Negara bisa menunjukkan kedaulatannya atas sumber daya alam sesuai amanat konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945,” kata Erwin kepada Aktual.co di Jakarta, Kamis (19/2).

Menurutnya, sudah cukup korporasi seperti Newmont dan Freeport, selama hampir setengah abad, merampok kekayaan bangsa Indonesia. Korporasi tersebut terus menikmati serangkaian kemudahaan dan ‘karpet merah’ untuk tetap menjarah kekayaan Sumber Daya Alam (SDA).

“Di tengah kegaduhan aparat penegak hukum kita yang saling menerkam satu sama lain. Alangkah enaknya Newmont dan Freeport yang bisa menabrak konstitusi dan UU Minerba hanya dengan modal Nota Kesepahaman (MoU), yang secara hukum kedudukannya berada di bawah UU. Apalagi MoU sebelumnya juga diingkari Newmont,” terangnya.

Ia melanjutkan, dalam hal ini Presiden Joko Widodo harus diingatkan untuk bersikap tegas dan tanpa keraguan. Mengingat janji kampanye Jokowi, yang  hanya tunduk pada perintah konstitusi.

“Presiden jangan mudah percaya dengan masukan dari Menteri ESDM Sudirman Said dan jajarannya. Presiden mesti cek langsung atau minta pandangan lain (second opinion) dari ahli-ahli hukum pertambangan yang memiliki perspektif nasionalisme yang kuat dan kokoh,” imbuhnya.

“Evaluasi dan pembaruan menyeluruh juga sangat penting dilakukan Presiden di jajaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Pasalnya, di sinilah think-thank utama kebijakan pertambangan dirumuskan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka