Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009 – 2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri divonis hukuman 20 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar 800 Juta atau subsider 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti berencana melakukan banding usai putusan vonis tersebuy. Ia menilai keputusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
“Saya pribadi mewakili keluarga sangat menghormati keputusan hakim. Tetapi kami sangat menyesali karena putusan itu tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada,” ujar Linda Susanti dalam Podcast Aktual.com yang dirilis Kamis (7/4) pekan lalu.
Menurut Linda, terdapat fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya. Misalnya terkait fakta bahwa selama Adam Damiri Menjabat, setiap tahun perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Itu artinya ketika setiap tahun selalu diaudit dan menghasilkan (Predikat) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan menghasilkan ratusan miliar, berarti tidak ada korupsi didalamnya,” katanya.
Linda pun sependapat bila tindakan korupsi itu perlu diberantas. Namun ia menegaskan bahwa pemberantasan itu harus dilakukan kepada orang yang tepat dan jangan sampai merugikan orang yang tidak bersalah seperti Adam Damiri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nurman Abdul Rahman