Jakarta, Aktual.co — Moratorium yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastusi untuk menghentikan pemberian izin kapal penangkap ikan berukuran besar ke wilayah Indonesia dinilai membawa dampak yang positif oleh sejumlah pihak. Salah satunya Dekan Fakultas Ekologi Manusia IPB, Arif Satria.
Menurutnya,hal tersebut dapat mencegah illegal fishing yang saat menjadi perhatian di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia. Pasalnya, selain mengurangi stok perikanant, illegal fishing juga merusak biota laut lainnya.
“Sekarang sudah 80 persen stok perikanan dunia terancam mati. Kalau kerusakan sumberdaya ini terus meningkat, maka perikanan dunia akan kolaps pada tahun 2048,” ujar Arif saat dihubungi Aktual.co, Kamis (19/2).
Lebih lanjut dikatakan dia, saat ini modus illegal fishing sangat beragam. Mulai dari manipulsi dokumen, berbendera ganda, penggunaan anak buah kapal (ABK) asing, hingga tidak adanya surat izin penangkapan ikan (SIPI).
“Ini sudah pasti hasil tangkapan ikannya tidak dilaporkan, tapi langsung dibawa ke luar negeri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam studi Agnew pada tahun 2009 mencatat kerugian dari praktik illegal fishing di 54 negara mencapai 26 juta ton dengan nilai tertinggi USD23,5 milyar setiap tahun. Tak hanya itu, Daniel Pauly memprediksi kerugian illegal fishing mencapai usd25 milyar per tahun, lebih tinggi dibandingkan kerugian praktik perdagangan kayu ilegal yang hanya USD15 milyar per tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
















