Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung RI menggandeng Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam pencegahan tindakan melawan hukum dan penegakan hukum di masyarakat.
Rencana kerja sama ini dibahas dalam pertemuan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf yang berlangsung di Kantor PBNU Jalan Kramat Raya 104, Jakarta, Selasa (12/4).
Kesempatan tersebut juga sekaligus menjadi ajang silaturahmi Jaksa Agung Burhanuddin atas terpilihnya KH Yanya Cholil Staquf sebagai Ketum PBNU.
Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung meminta dukungan PBNU dalam rangka penegakan hukum terutama kasus-kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut.
“Saya juga berharap NU dapat berperan dalam penerapan nilai-nilai lokal di berbagai Rumah Restoratif yang dibentuk di seluruh Indonesia sebagai program yang saat ini mendapat apresiasi dari masyarakat,” kata Burhanuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI telah mendirikan Rumah Restoratif di seluruh Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyambut baik pertemuan dengan Jaksa Agung yang menurutnya memiliki makna penting dalam rangka menjalin kerja sama antara NU dengan Kejaksaan RI.
Menurut dia ada banyak kerja sama yang bisa dijalin, terutama pembinaan di bidang hukum bagi sekitar 20 ribu pesantren dan madrasah yang dimiliki oleh NU di seluruh Indonesia. NU membutuhkan penceramah di bidang hukum dengan menggalakkan program Jaksa Masuk Pesantren.
Usai bersilaturahmi, kedua belah pihak sepakat menindaklanjuti pertemuan dengan membuat nota kesepahaman (MoU) sehingga terjadi kerja sama yang erat dalam rangka pencegahan tindakan melawan hukum dan penegakan hukum di masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin