Jakarta, aktual.com – Pakar Hukum Pidana, Professor Syaiful Bakhri menilai bahwa ada kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Adam Damiri selama 20 tahun penjara.
Ia mengatakan bahwa maksimum hukuman penjara selama hanya 15 tahun bukan 20 tahun, dan minimum penjara selama 1 hari.
“Kalau hakim memutuskan itu kan sangat berat 20 tahun, apakah selaku direktur utama Asabri yang itu adalah asuransi disamakan dengan pejabat negara, yang ini kekeliruan hakim, seharusnya maksimum hukuman hanya 15 tahun sesuai dengan 14 KHUP kita, minimum 1 hari,” ungkapnya saat menghadiri dialog aktual, Kamis (14/4).
Ia juga mengatakan bahwa seharusnya kasus Asabri tidak disangkutkan dengan UU Tipikor akan tetapi UU Pasar Modal.
“Kalau dalam Asabri kan tidak bisa dibuktikan suap, tapi kebijakan dengan membiarkan sesuatu dan mengijinkan main di Reksadana ini tidak boleh menggunakan UU Tipikor harus menggunakan mekanisme UU pasar modal, itu yang mesti diseret,” ucapnya.
Hal tersebut, menurutnya, yang menjadi problem liar di kalangan Hakim dan Jaksa KPK.
“Ini salah satu problem yang begitu liarnya KPK atau Tipikor di dalam rangka hakim, jaksanya juga tidak mau menarik sehingga berbahaya sekali,” kata Syaiful Bakhri.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain