Jakarta, Aktual.co —Kerjasama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) dan PT Sea World Indonesia (dahulu bernama PT Laras Tropika Nusantara) berakhir. Usai ditandatanganinya akta pengakhiran perjanjian kerja sama atas pengelolaan wahana “Sea World”.
Direktur Utama Pembangunan Jaya Ancol Tbk Gatot Setyowaluyo mengatakan dalam akta itu ditegaskan pengakhiran perjanjian serta pengalihan dan penyerahan tanah, bangunan fasilitas penunjang beserta hak pengelolaan atas “Sea World”.
“Penandatanganan akta pengalihan dan penyerahan hak dilakukan pada tanggal 13 Februari 2015,” ujar dia, di Jakarta, Rabu (18/2).
Pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Rabu (18/2) harga saham perseroan yang memiliki kode perdagangan PJAA itu tidak bergerak nilainya, atau stagnan di posisi Rp2.650 per lembar saham.
Sebelumnya, dalam perjanjian yang dibuat tahun 1992, Sea World Indonesia mengelola wahana itu hingga Juni 2014. Akan tetapi, Sea World Indonesia dianggap tidak mematuhi perjanjian dan tetap beroperasi secara komersial.
Oktober 2014 lalu, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Seaworld menyerahkan aset-aset kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, setelah bulan Juli lalu perjanjian 25 tahun antara kedua pihak sudah selesai.
“Juli sudah selesai itu kan mekanismenya BOT (Build Operate Transfer). Nah kalau sudah 25 tahun, secara Undang-Undang maka Seaworld harus balikin dulu semua asetnya kepada Ancol,” ujar dia yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI, di Balaikota, Jakarta, Rabu (8/10).
Ahok pun menilai pihak Seaworld tak mematuhi perjanjian yang sudah disepakati dengan tidak mau menyerahkan aset-asetnya. Meski diakuinya perjanjian itu juga lemah. “Seperti hewan peliharaan segala macem itu tidak diserahkan kepada kita. Sekarang kita harus cari titik temunya, tapi barangnya serahkan dulu dong. Tapi ini sekarang mereka sudah bawa ke Bali,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, penutupan Seaworld dilakukan untuk melindungi agar jajaran direksi di PT Pembangunan Jaya Ancol tidak melanggar peraturan.
“Kalau ada aset yang seharusnya diserahkan tapi kami tidak menerima, wah nanti kalau diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bisa dipenjara itu seluruh komisaris dan direksi Ancol,” ujarnya.
Aturan tentang kontrak kerja sama tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada pemerintah saat berakhirnya jangka waktu.
Karena pengelola Sea World tak menyerahkan wahana tersebut, maka PT Pembangunan Jaya Ancol mengajukan gugatan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada April 2013. Sebaliknya, PT Sea World malah mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tetap melayani pengunjung.
Artikel ini ditulis oleh:

















