Jakarta, Aktual.co — Bambang Wijojanto menegaskan bahwa dirinya saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sah. Hal itu karena dirinya belum menerima bentuk otentik Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara.
“Saya masih selaku Komisioner KPK, karena Kepres belum saya terima,” tegas Bambang di gedung KPK, Rabu (18/2).
Seperti diketahui, siang tadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memberhentikan sementara dua pimpinan KPK yang telah menyandang status tersangka yakni Bambang Wijojanto dan Abraham Samad.
Seketika itu pula Jokowi juga mengungkapkan dua orang Pelaksana Tugas (Plt) komisioner KPK, ditambah satu orang pengisi kursi pimpinan yang telah habis masa jabatannya, Busyro Muqodas. Ketiga nama tersebut adalah pakar hukum Universitas Indonesiat (UI) Indriyanto Seno Adji, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo serta Ketua KPK pertama Taufiqqurahman Ruki.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby