Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 31 P/HUM/2022 yang ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung Kamis (14/4) akhirnya mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
MA juga mengadili bahwa Perpres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Putusan tersebut kemudian mengharuskan Pemerintah dalam hal ini, Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia.
Selain itu, Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia.
Saat dimintai keterangannya oleh Aktual.com, kuasa hukum YKMI Ahsani Siregar mengungkapkan bahwa dikabulkannya gugatan YKMI tersebut merupakan jaminan hukum dan hadiah bagi umat Islam.
“Putusan ini merupakan jaminan hukum bagi umat Islam untuk mendapatkan vaksin halal, ini anugerah besar di bulan Ramadhan ini,” ungkapnya saat dimintai keterangan lewat sambungan seluler di Jakarta Kamis (21/4).
Lebih jauh Ahsani mengatakan bahwa keputusan MA tersebut harus dimaknai bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal bagi umat Islam dalam melaksanakan program vaksinasi Covid-19. “Itu bersifat mutlak dan wajib, setelah adanya Putusan MA tersebut”.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah

















