Jakarta, Aktual.co — Keputusan Presiden Joko Widodo menganulir pencalonan Komjen Pol Drs Budi Gunawan (BG) dan menggantikannya ke Komjen Pol Drs Badrodin Haiti memunculkan sejumlah tanda tanya. Sebegitu beranikan Presiden menganulir BG dan berseberangan dengan partai-partai pengusungnya?
Direktur Sigma, Said Salahuddin, mengungkapkan, sikap Presiden dalam satu hal memang patut diapresiasi. Apalagi dengan menunjukkan sikap yang terang benderang berseberangan dengan PDI Perjuangan yang sejak awal meminta BG dilantik.
Akan tetapi, pertanyaan menarik patut disampaikan, yaitu apakah sebelum mengambil keputusan tersebut Presiden sudah mendapatkan semacam komitmen dari DPR? Jika Presiden telah lebih dahulu mendapatkan komitmen dari DPR, maka skenario politik Presiden tersebut berpeluang akan mulus.
Sebab, bagaimanapun Presiden membutuhkan DPR untuk mendapatkan persetujuan tentang pembatalan pelantikan BG dan persetujuan atas pengusulan BH sebagai Kapolri. Namun kesepakatan Presiden dan DPR itu belumlah cukup bila dilakukan hanya dengan berjabat tangan saja, khususnya untuk pembatalan pelantikan BG.
“Presiden (juga) harus menyampaikan surat resmi kepada DPR yang pada pokoknya menyatakan menganulir pencalonan BG dengan disertai oleh alasan-alasan tertentu,” kata Said kepada Aktual, Rabu (18/2).
Berdasarkan surat Presiden tersebut, lanjut dia, DPR pun harus memberikan jawaban melalui surat resmi yang pada intinya menyatakan lembaga perwakilan rakyat tersebut menyatakan persetujuan atas permohonan Presiden dimaksud. Di dalam surat jawaban DPR itu harus disebutkan secara tegas tentang sikap DPR untuk menganulir persetujuan lembaga tersebut terhadap pencalonan BG sebagai Kapolri.
Apabila Presiden memang telah mendapatkan komitmen dari DPR dan memenuhi mekanisme formil, maka persoalannya akan selesai. Pembatalan pelantikan BG akan berlangsung mulus, pengusulan BH sebagai Kapolri baru pun akan lancar.
Masalah lain kemudian bisa muncul apabila BG memutuskan untuk menggugat Presiden ke PTUN karena menganggap Presiden sebagai pejabat Tata Usaha Negara (TUN) tidak mengeluarkan Keputusan TUN berupa Kepres tentang penetapan dirinya sebagai Kapolri.
Permasalahan yang lebih besar justru akan muncul manakala keputusan Presiden membatalkan pelantikan BG dan mengusulkan BH sebagai Kapolri baru pada hari ini (18/2) ternyata belum mendapatkan komitmen dari DPR. Ini agak berbahaya.
“DPR sangat mungkin akan menolak pengusulan BH sebagai Kapolri karena lembaga itu menganggap urusan BG saja belum selesai,” kata Said.
DPR bisa berargumen bahwa nasib BG yang sebelumnya diusulkan oleh Presiden dan telah mendapatkan persetujuan dari DPR harus mendapatkan kejelasan terlebih dahulu secara politik dan hukum. Presiden bisa dianggap melecehkan lembaga perwakilan rakyat itu.
Lebih jauh lagi tidak mustahil KIH dan KMP akan bersatu di DPR untuk menyoal sikap Presiden pada hari ini. Hak interpelasi sampai dengan hak menyatakan pendapat tidak mustahil akan diajukan oleh DPR. Disinilah posisi Presiden dapat dikatakan terancam. Kalau itu sampai terjadi, maka persoalan KPK dan Polri akan bergeser menjadi persoalan baru antara Presiden dan DPR.
Artikel ini ditulis oleh:

















