Jakarta, Aktual.co — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan kelonggaran pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) milik PT Freeport Indonesia yang akan dibangun di Papua. Pasalnya, pembangunan smelter Freeport di Papua yang rencananya akan dikerjakan oleh BUMD dan investor China tersebut membutuhkan waktu hingga lima tahun.

“Jadi artinya, bisa saja perencanaan (pembangunan smelter) berubah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar di kantornya, Jakarta, Rabu (18/2).

Ia juga mengatakan, molornya waktu pembangunan smelter tersebut menyebabkan Pemerintah harus merevisi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2014 tersebut. Pasalnya, di peraturan tersebut smelter diharuskan rampung pada 2017 mendatang.

“Kalau konsekuensinya belum terbangun ya apa boleh buat. Kan itu berimplikasi pada regulasi. Paparan yang dilakukan Pemda, itu membutuhkan 52 bulan bangun smelter di Papua. 52 bulan berarti hampir 5 tahun, berarti 2020 baru selesai,” terangnya.

Kendati demikian, Sukhyar berdalih pihaknya tidak akan lagi memberi kelonggaran bagi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut, jika pada 2020 mendatang smelter Papua tak juga rampung.

“Oh enggak bisa gitu dong (2020 kembali diberi kelonggaran). Musti ada batasnya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka