Jakarta, Aktual.co — Uji meteriil (judicial review) dilakukan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia No 190 Tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014, tentang Unit Staf Kepresidenan, dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 398.
Uji materiil ini dilakukan oleh empat pemohon yaitu Koordinator Nasional/Penanggung Jawab Aliansi Pemuda & Mahasiswa Jokowi-JK Arief Rahman, Tenaga Ahl Bidang Legislasi DPR RI Erfandi, Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Victor Santoso, dan dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Tezar Yudhistira dari advokat.
Tenaga Ahli Bidang Legislasi DPR RI, Erfandi mengatakan, peraturan Presiden tentang Unit Staf Kepresidenan dalam konteks Hukum Tata Negara termasuk dalam ranah beleidregel yang harus didasarkan kepada ‘Azas Umum Pemerintahan Baik’.
“Seharusnya Peraturan Presiden ini dibuat sebagai kebijaksanaan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien,” kata Erfandi, di gedung MA di Jakarta, Rabu (18/2).
Keberadaan Peraturan Presiden tentang Unit Staf Kepresidenan ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Sekretaris Negara dan Sekretariat Kabinet dan menjadikanya peluang berbagi ‘kue’. 
Semangat dari dilahirkannya Peraturan Presiden tentang Unit Staf Kepresidenan harus bisa diukur secara doelmatigheid dan patut untuk dibuat oleh Presiden. Namun pembuatan Peraturan Presiden tentang Unit Staf Kepresidenan tersebut tidak memnuhi unsur pembuatan peraturan perundang-undangan.
Selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya (Rech Handelengin), hal ini membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk masyarakat, sehingga aspek kemanfaatan buat masyarakat (Faightelij Handelengin) juga tidak terpenuhi.
Untuk itu, pemohon melakukan judicial review ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membatalkan Perpres tersebut agar tercipta hirarki perundang-undangan yang baik dan memiliki aspek kepastian dan kemanfaatan untuk masyarakat Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: