Jakarta, Aktual.co —Sikap Pemprov DKI yang ‘kekeuh’ kirimkan APBD DKI 2015 ‘versi’ mereka tanpa persetujuan DPRD dan hanya berpegangan pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dianggap langkahi hak budgeting dewan.
DPRD DKI menilai Pemprov DKI salah tafsir edaran Kemendagri yang berisi putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyebut wewenang DPR tidak bisa masuk sampai Satuan Tiga untuk anggaran.
Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan berpendapat isi surat edaran itu terkait dengan DPR, dan bukan DPRD. Kata dia, wajar saja jika DPR tidak punya wewenang untuk masuk hingga satuan tiga di pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Nasional (APBN). Mengingat banyaknya item di pembahasan APBN.
“Saya rasa kita bisa membaca itu untuk APBN. Karena APBN itu jutaan item, tidak mungkin (DPR) masuk sampai satuan tiga,” kata Fahmi dalam diskusi di DPRD DKI, di Forum Koordinatoriat Wartawan Balaikota-DPRD DKI Jakarta bertajuk “Kemelut APBD DKI Jakarta Berujung ke Mana?”, Rabu (18/2).
Sedang di tingkat DPRD, hal itu tidak diatur. Apalagi mengatur kewenangan dewan tingkat daerah. Menurut Fahmi, DPRD punya kewenangan hingga satuan tiga. Dia mencontohkan proses pembahasan RAPBD di salah satu komisi DPRD. Misal, pembahasan Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Komisi E.   
“Kami tanya berapa jumlah siswa penerima, misal 600 ribu siswa. Jumlah hibah untuk KJP Rp3 triliun. Berapa satu siswa terima? Rp 2,5-3 juta/tahun. Kalau dipukul rata Rp2,7 juta/tahun dikali 600 ribu siswa, itu cuma Rp1,35 triliun. Lantas sisanya buat apa. Kok ngga boleh dibahas (DPRD)?” ujar dia heran.
Untuk itu, Fahmi meminta Pemprov DKI bisa lebih ‘jernih’ melihat persoalan. Dengan melarang DPRD masuk di pembahasan satuan tiga, menurut Fahmi, Pemprov DKI sama saja meniadakan hak budgeting dewan yang jelas-jelas diatur dalam Undang-Undang. “Itu adalah pelanggaran. Saya akan melawan, saya  akan menggunakan hak saya (sebagai dewan) untuk angket.” 

Artikel ini ditulis oleh: