Vaksin Halal

Jakarta, aktual.com – Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur (Jatim), KH. Luthfi Bashori mengatakan bahwa pemerintah harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal.

Sebab menurutnya, mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.

“YKMI (Yayasan Konsumen Muslim Indonesia) telah menggugat dan dimenangkan di MA, tinggal bagaimana kewajiban pemerintah untuk melaksanakan keputusan tersebut,” kata pengasuh Pondok Pesantren Ribath Al-Murtadla Al-Islami, Singosari, Malang saat dihubungi awak media di Jakarta, Rabu (27).

Selain itu, Ulama Kharismatik ini juga meminta agar tidak ada lagi pemaksaan terhadap vaksinasi yang belum mendapat sertifikat halal. Karena, lanjutnya, hal ini harus didasari oleh nilai keagamaan yang telah dijamin oleh negara.

Kiai Lutfi pun berharap pemerintah berkomitmen menjalankan putusan MA tersebut sebagai upaya memberi perlindungan bagi umat Islam.

“Jadi sebagai umat muslim, saya berharap pemerintah berkomitmen terhadap perlindungan bagi umat Islam, termasuk juga menyediakan vaksin halal dan melaksanakan keputusan MA. Agar umat Islam tidak dirugikan dalam banyak hal, terutama terhadap proses penyuntikan vaksin halal,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Presiden Joko Widodo terkait uji materi Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin COVID-19.

MA pun meminta pemerintah harus menyediakan vaksin COVID-19 yang halal khususnya bagi masyarakat muslim di Indonesia. Putusan itu diketok pada Kamis, 14 April 2022 oleh ketua majelis Prof. Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain