Jakarta, Aktual.co — Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 Gross Ton (GT) untuk menempatkan observer (pemantau). Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan data yang obyektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan ikan dan pemindahan ikan yang diperoleh secara langsung di atas kapal penangkap dan pengangkut ikan.
Untuk diketahui observer adalah setiap WNI yang mempunyai pengetahuan dan keahlian sebagai pemantau kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan.
“Tugasnya itu melaksanakan pengamatan, pengukuran, pencatatan, dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan dari kapal penangkap ikan ke/dari kapal pengangkut ikan,” ujar Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Jusuf di Gedung Mina Bahari II Jakarta, Rabu (18/2).
Lebih lanjut dikatakan Gellwynn, permasalahan utama yang dihadapi pada penempatan observer selama tahun 2013 dan 2014 adalah masih rendahnya kesediaan dan kepatuhan pelaku usaha. Pasalnya, kata dia, selama ini pelaku usaha sulit menerima observer untuk ditempatkan di kapal perikanan. “Ya itu akibatnya jumlah observer yang ada belum semuanya termanfaatkan,” kata dia.
Sementara itu, Koordinator Observer di Bitung, Mistun Rois mengatakan ada beberapa perusahaan kapal penangkap ikan yang tidak menerima keberadaan observer. Karena menurutnya, perusahaan kapal tersebut ingin berbuat curang. “Namanya Aneka Loka, perusahaan kapal di Bitung, itu kejadiannya enam bulan lalu dia tidak mau menerima observer,” tutur Mistun.
Mistun juga mengatakan, gaji sebagai observer selama ini sebesar Rp5.250.000 per bulan, namun mulai tahun 2015 ada kenaikan gaji menjadi Rp7.500.000 per bulan untuk kapal Indonesia. “Dengan gaji segitu dan tugas yang berat kita tetap harus independen, karena dalam pelatihan itu ada sumpah data,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan pemantauan di atas kapal penangkap dan pengangkut ikan di Indonesia sudah diamanatkan pada Undang-Undang RI No 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri KP Nomor 1/Permen-KP/2013 tentang pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.
Selain itu, berdasarkan Permen Nomor 57/Permen-KP/2014 tentang perubahan kedua atas Permen KP Nomor 30/Men/2012 tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan NRI. Dimana dalam Permen tersebut mengatur tentang pelarangan pendaratan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan yang melalui alih muatan di laut.
Artikel ini ditulis oleh:












