Banda Aceh, Aktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memeriksa 12 orang sebagai saksi terkait kematian tiga harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) di pedalaman kabupaten setempat.
“Ada 12 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kematian tiga harimau sumatra. Namun, sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, di Aceh Timur, Kamis (27/4).
Sebelumnya, tiga harimau sumatra ditemukan mati di dua tempat terpisah di kawasan hutan di Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4).
Ia mengatakan penyidik sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya alat jerat berupa kabel baja atau sling yang menjadi penyebab satwa dilindungi tersebut mati. “Kami terus mendalami siapa yang memasang jerat tersebut. Jerat tersebut dipasang di kawasan zona penyangga sebuah perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur,” kata dia.
Baca juga: BKSDA sebut perangkap jerat ancam kehidupan satwa liar di Aceh
Baca juga: BKSDA Jambi musnahkan harimau sumatera mati akibat manultrisi kronis
Dalam penanganan kasus kejahatan satwa tersebut, dia mengatakan, polisi berkoordinasi dengan pemilik lahan dan masyarakat. “Tujuannya mencari titik terang siapa yang memasang jerat, sehingga tiga harimau sumatra tersebut. Dan ini merupakan kejahatan yang diancam pidana penjara,” kata dia.
Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Siapa pun yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin