Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebutkan bahwa kisruh calon Kapolri menyimpan beberapa potensi masalah politik.
“Pertama, misalnya suka tak suka putusan praperadilan mencoret status tersangka BG (Budi Gunawan). Kalau status tersangka dicoret brarti Pak BG bebas,” kata Arsul, di Jakarta, Rabu (18/2).
Bila kemudian presiden tak jadi melantik BG, maka harus dijelaskan ke DPR, mengapa tak jadi dilantik dan mengajukan nama baru calon kapolri, dalam hal ini Komjen Badrodin Haiti.
“Jadi itu pasti menimbulkan masalah,” ujarnya.
Presiden Jokowi harus menjelaskan secara yuridis maupun sosiologis terkait batalnya pencalonan Budi Gunawan selaku Kapolri. Jokowi diharap memberikan keterangan, baik secara langsung maupun melalui menterinya.
“Realitas politik yang ada, baik KMP dan KIH di DPR, meilhat setelah putusan praperadilan berarti secara hukum sudah selesai.”
Artikel ini ditulis oleh:

















