Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —  Penempatan tenaga observer di atas kapal penangkap dan pengangkut ikan yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) merupakan kewajiban tiap pemilik kapal. Hal tersebut dimaksud untuk mencegah terjadinya Illegal, Unreported, dan Unregulated (IUU) Fishing. Observer adalah setiap WNI yang mempunyai pengetahuan dan keahlian sebagai pemantau kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan.

“Tugasnya (observer) yaitu melaksanakan pengamatan, pengukuran, pencatatan, dan melaporkan kegiatan penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan sesuai format yang ditetapkan,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gellwynn Jusuf di Gedung Mina Bahari II Jakarta, Rabu (18/2).

Lebih lanjut dikatakan Gellwynn, tujuan pemantauan tersebut untuk mendapatkan data yang obyektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan dan pemindahan ikan yang diperoleh secara langsung di atas kapal.

“Dengan adanya observer ini kita lebih optimis mengenai data-data yang kita perlukan, dimana lokasinya, dan sebaginya. Kita sandingkan dengan trackingnya, kehadiran observer bisa menjamin hasil penangkapan kita lebih baik,” kata dia.

Selain itu, menurut Gellwynn untuk tahun 2015 ini terdapat 403 observer, dan 150 orang diantaranya akan dilakukan upgrading professional jenias alat penangkapan ikan (API) long line dan purse seine sebanyak masing-masing 75 orang untuk kebutuhan nasional dan laut lepas.

“Upgrading ini akan dilakukan terus-menerus. Ini observer yang bayar dari KKP, bukan perusahaan, kalau dari perusahaan nanti ngga independen,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan pemantauan di atas kapal penangkap dan pengangkut ikan di Indonesia diamanatkan dalam Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang perikanan terkait kerahasiaan data observer. Selain itu juga terdapat dalam Peraturan Menteri KP No 1/Permen-KP/2013 tentang pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.

Artikel ini ditulis oleh: