Jakarta, Aktual.co —Jakarta Utara ditetapkan sebagai kota dengan tingkat polusi udara terburuk, dari 14 kota metropolitan di Indonesia.
Deputi II MenLH Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup, MR Karliansyah MSI mengatakan hasil itu didapat dari evaluasi tingkat polusi udara 2014 yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Berdasarkan kategori kota metropolitan dengan nilai langit biru, Jakarta Utara memiliki nilai Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan terendah dibanding 14 kota metropolitan lain,” ujar dia, di Kementerian KLH dan Kehutanan, Jakarta Timur, Rabu (16/2).
Dengan salah satu parameternya adalah tingginya jumlah kendaraan berat dan kemacetan lainnya. Kata dia, evaluasi kualitas udara perkotaan dibagi tiga kategori. Yaitu Uji Emisi, Uji Kinerja Lalu Lintas, dan Kualitas Udara.
Rendahnya kualitas udara di Jakarta Utara dalam evaluasi tersebut, menurutnya terjadi akibat ketidaksiapan Pemkot sendiri. Karena sebelum dilakukan evaluasi, pihaknya sudah menyurati Wali Kota Jakut. “Tetapi tidak direspon, kami pun tidak bisa melakukan penundaan,” ujar dia.
Pernyataan Karliansyah ikut ditambahi oleh Kabid Transportasi dan Darat, Muhammad Zakaria.
Kata dia, dari hasil dari evaluasi kualitas udara perkotaaan udara, Pemkot Jakut memang tidak menyiapkan kategori dan test tersebut. Dengan begitu, hasil test benar-benar hanya diambil dari kuesioner yang diberikan.
“Capaian 95persen test yang dilakukan tidak dijalankan oleh mereka,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















