Jakarta, Aktual.co — PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) optimis permohonan perpanjangan izin ekspor konsentratnya akan diperpanjang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perlu diketahui, izin ekspor konsentrat Newmont akan berakhir pada 18 Maret 2015 mendatang.

“Saya doanya sudah setiap malam. Optimis (izin ekspor diperpanjang), selalu optimis,” kata Direktur Utama Newmont Martiono Hadianto di kantor Ditjen Minerba, Tebet, Jakarta, Rabu (18/2).

Martiono mengaku, pihaknya telah mengajukan perpanjangan permohonan izin sejak 11 Februari 2015 lalu. Alasannya optimis izin ekspor akan diperpanjang lantaran Newmont telah mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, untuk mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi berakhir. “Sudah (ajukan izin). Sudah sesuai dengan aturan, kita harus patuh sama aturan,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya telah mengajukan izin sejak minggu lalu sebab izin ekspor akan habis pada 18 Maret 2015. “Kan ada ketentutan 30 hari sebelum izin ekspor berakhir. Karena Februari itu, 30 hari itu sebelum Februari, tanggal 18 itu kan februarinya 28 hari,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya pun tidak mencantumkan kepastian lokasi pabrik pemurnian (smelter) dalam permohonan perpanjangan izin tersebut. Sebab, dalam ketentuannya tidak diharuskan ada kepastian lokasi smelter.

“Aturannya kan nggak ngomong gitu (lokasi smelter). Cuma bilang harus ada jaminan. Kan itu aja. Harus ada progress perkembangan. Yaudah gitu aja,” tandasnya.

Sekadar Informasi, izin ekspor konsentrat Newmont diberikan untuk periode 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015 dengan kuota ekspor tembaga mencapai sekitar 350.000 ton. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2014, maka Newmont harus mengajukan permohonan perpanjangan izin paling cepat dilakukan 45 hari, dan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi berakhir. Dengan demikian, batas akhir pengajuan paling lambat pada 18 Februari 2015.

Artikel ini ditulis oleh: