Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar proses pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR RI dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.

Menurutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan gorden tersebut harus memastikan seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi.

Selain itu, kata dia, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.

“KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan Negara serta dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid melalui pengaduan@kpk.go.id atau ‘call center’ 198,” ucap Ali.

Sebelumnya dikutip dari laman https://lpse.dpr.go.id diakses pada Senin, lelang tender pengadaan gorden tersebut dimenangkan oleh PT Bertiga Mitra Solusi yang menawarkan harga Rp43,5 miliar. Total ada 49 peserta yang mengikuti lelang tersebut.

Harga penawaran PT Bertiga Mitra Solusi lebih tinggi dibanding dua peserta lainnya yang dicantumkan di laman tersebut, yakni PT Panderman Jaya yang menawarkan harga Rp42,1 miliar dan PT Sultan Sukses Mandiri Rp37,7 miliar.

DPR menyediakan pagu anggaran senilai Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden di 505 unit rumah jabatan anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. Satu rumah akan mendapatkan satu set gorden senilai sekitar Rp90 juta jika dihitung termasuk pajak.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan pengadaan gorden itu sudah lama diusulkan, namun baru bisa dianggarkan saat ini sejak penggantian gorden terakhir di 2009.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Dede Eka Nurdiansyah