Jember, Aktual.com – Musibah yang terjadi di rute menuju Pantai Papuma, Minggu (8/5) dipastikan adalah murni kecelakaan lalulintas. Musibah yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor dan beberapa orang lainnya ini terjadi di tanjakan kedua pintu masuk Pantai Papuma, akibat rem blong kendaaran Kijang bernopol KT 1581 KZ yang dikendarai Syamsudin warga Denpasar Barat. Korban meninggal atas nama Siti Komariah warga Tamansari Mumbulsari Jember.
Penegasan kecelakaan murni ini disampaikan Kasatlantas Polres Jember, AKP Enggar Laufria saat penyerahan santunan jasa raharja di kediaman korban, Selasa (10/5). “Kita sudah tetapkan pengemudi Kijang sebagai tersangka kemarin,” ungkapnya. Pernyataan ini sekaligus menepis rumor bahwa musibah yang terjadi akibat kesalahan pihak pengelola wisata Pantai Papuma yang banyak beredar di masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Kepala Jasa Raharja Jember, Darwin P. Sinaga. Menurutnya, sesuai ketentuan, jika terjadi kecelakaan di jalan raya denga ketentuan yang berlaku, korban berhak mendapatkan santunan untuk meringankan beban keluarga. “Sesuai kerentuan, korban mendapatkan santunan senilai Rp. 50 juta, dan ini untuk meringankan beban keluarga serta merupakan tugas kami mewakili pemerintah untuk korban kecelakaan,” ucapnya.
Di sisi lain, Bupati Jember, Hendy Siswanto yang turut menyerahkan santunan di rumah korban menyatakan bahwa kecelakaan ini tidak terkait dengan penerapan tiket gratis sejumlah tempat wisata. “Jadi harap dipahami, tujuan kami menggratiskan adalah untuk menggerakkan perekonomian masyarakat sekaligus menggiatkan potensi yang ada di Jember, dan musibah ini kami turut berduka, semoga tidak ada kejadian serupa di waktu mendatang,” katanya.
(Aminudin Azis)
Artikel ini ditulis oleh:
Aminuddin Aziz