Jakarta, Aktual.co — Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (LB3), Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sony Runtuwene mengatakan, oli bekas masih memiliki nilai ekonomis karena bisa dijual untuk didaur ulang.

“Karena itu sangat diharapkan bengkel-bengkel motor dan mobil dapat mengumpulkan oli bekas tersebut selanjutnya dijual ke perusahaan yang khusus mendapatkan izin mengumpulkan LB3 tersebut,” kata Runtuwene di Manado, Rabu (17/2).

Dia mengatakan, ketika limbah oli bekas dikumpulkan maka akan meminimalisasi dampak buruk bagi lingkungan karena semakin sedikit yang masuk ke selokan dan bermuara ke laut. Bahkan kata dia, ketika oli bekas hanya dibuang di sembarang tempat dapat memengaruhi mutu air permukaan dan air tanah yang pada akhirnya akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan warga yang mengonsumsinya.

“Oli bekas ketika didaur ulang akan kembali lagi menjadi oli siap pakai. Tapi untuk memanfaatkannya, di Sulut belum ada perusahaan karena masih dikirim ke pulau Jawa melalui kapal angkut untuk diolah,” kata dia.

Dia menambahkan di Provinsi Sulut hanya tiga perusahaan yang diberikan izin oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemhut-LH) melakukan pengumpulan yaitu PT Primanru Jaya, PT Sagraha dan PT Sari Buana.

Namun ke depan harap dia, Kemhut-LH dapat memberikan keluasan kepada pemerintah provinsi mengeluarkan izin mengumpulkan dan memanfaatkan limbah oli bekas tersebut. “Pemerintah provinsi bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah Sulut akan berkoordinasi lagi dengan Kemhut-LH untuk membicarakan peluang kewenangan mengeluarkan izin mengumpulkan dan memanfaatkan LB3 dilakukan daerah,” katanya.

Dari sisi pengawasan, lanjut dia, pengumpul memberikan laporan kepada BLH Provinsi Sulut setiap tiga bulan.

Artikel ini ditulis oleh: