Jakarta, aktual.com – Mantan Direktur Utama PT Mahkota Properti Indo Permata Raja Sapta Oktohari (RSO), dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini berkaitan dengan dugaan kasus investasi bodong.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor, LP No 2228/IV/Yan 2.5/SPKT PMJ Tanggal 9 April 2020.
Namun, Alwi salah seorang korban yang ikut menanamkan investasi sebesar Rp 2 miliar, malah digugat oleh RSO sebesar Rp 200 miliar, dengan dugaan pencemaran nama baik.
Gugatan terhadap Alwi ini dilayangkan usai dirinya menjadi pembicara dalam salah satu diskusi yang diselenggarakan oleh LQ Indonesia Lawfirm dan FK Communication.
“Bagaimana karakter pejabat pemerintahan, malah memeras saya Rp 200 miliar setelah uang saya dicuri Rp2 miliar, adakah keadilan di negeri ini?” ucap Alwi di Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Bukan hanya Alwi, LQ Indonesia Lawfirm dan FK Communication juga turut digugat oleh RSO.
Alvin Lim selaku pimpinan LQ Indonesia Lawfirm berharap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk bersikap.
“Sekarang jaman masyarakat jadi korban investasi bodong, modus koperasi, properti, robot trading, kripto, akankah selaku pimpinan negara (Jokowi) diam saja ataukah pemerintah berani mencopot dan tangkap Raja Sapta Oktohari selaku terlapor penipuan dan pencucian uang masyarakat,” tegas Alvin Lim.
Untuk itu, LQ Indonesia Lawfirm membuka posko pengaduan Mahkota dan OSO Sekuritas ke 0817-489-0999 untuk segera melapor ke LQ Lawfirm.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin