Jakarta, Aktual.co — Seorang bayi berusia dua bulan ikut bersama 126 tenaga kerja Indonesia ilegal yang bekerja di Negeri Sabah, telah dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Sylvia Satu 20 tahun, ibu kandung bayi tersebut mengungkapkan, bayinya dilahirkan saat menjalani kurungan di penampungan Tawau karena kasus keimigrasian (paspor).
Perempuan asal Kabupaten Tator, Sulsel ini mengaku, tertangkap aparat gabungan kepolisian dan imigrasi Malaysia di rumahnya, sehingga harus menjalani hukuman selama tujuh bulan dan saat itu dia baru hamil empat bulan.
Menurut dia, saat melahirkan bayi perempuan yang diberi nama Is Angelina juga diketahui oleh suaminya ketika menjalani hukuman lima bulan.
Dia mengaku, tertangkap bersama suaminya sebelum mendapatkan pekerjaan, karena baru sekitar tiga bulan berada di negara itu. Namun suaminya belum dideportasi oleh pemerintah Kerajaan Malaysia.
“Saya melahirkan anak ini saat baru lima bulan dalam penjara. Suami juga tahu saya melahirkan karena turut ditangkap, tapi dia belum dideportasi,” ujar dia ketika tiba di Nunukan, Senin (11/5) malam.
Sylvia Satu mengatakan, akan tinggal dulu di Kabupaten Nunukan menunggu suaminya dideportasi, karena mereka berencana tetap berangkat lagi ke Malaysia untuk mencari pekerjaan, tetapi akan mengurus paspor terlebih dahulu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















