Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan fasilitas riset terpadu dan alih teknologi pembuatan vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010, Tunggul Parningotan Sihombing, divonis hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan, bahwa Tunggul telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili, terdakwa Tunggul Parningotan Sihombing, terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair,” kata Ketua Majelis Hakim Sutiyo Jumagi Akhirno di Pengadilan Tipikor, Senin (11/5).
Selain itu, Tunggul juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,455 miliar, 785.000 Dollar Amerika Serikat serta 25.000 Euro. Dengan ketentuan, apabila tidak bisa membayar uang pengganti itu, setelah satu bulan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Jaksa akan menyita harta bendanya dan melelang untuk menutupinya.
Apabila nilai harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti itu, kata hakim, maka dipidana penjara selama satu tahun. Sebelum membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim lebih dulu memaparkan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan hukuman untuk terdakwa.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan pemerintah.
“Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta pernah mendapatkan penghargaan sebagai dokter di era Presiden Soeharto,” kata Hakim Sutiyo.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, terdakwa memutuskan untuk mengajukan banding. Sedangkan Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), mengatakan pikir-pikir.
Jika melihat putusan Majelis Hakim, hukuman yang dijatuh jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan PU Kejari Jakpus, yakni hukuman pidana selama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar, 785 ribu Dollar Amerika Serikat dan 20.000 Euro.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu