Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012. Dalam perkara ini komedian Mandra Naih alias Mandra sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Tribagus Spontana mengatakan, kecurigaan adanya pihak lain dalam perkara tersebut muncul berdasarkan hasil pemerikaan yang dilakukan kemarin, Senin (16/2).
“Penyidik sudah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain di dalam kasus ini. Apabila nanti penyidik telah mendapatkan bukti awal yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan, maka akan ditetapkan tersangka baru,” kata Tony di Kejagung, Rabu (18/2).
Tony mengatakan, indikasi tersebut muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Sekretaris Panitia Pengadaan Doni Putra dan Ketua Panitia Pengadaan Riyanto Budi.
Dalam perkara yang menyeret aktris yang tenar dalam film “si doel anak sekolahan” ini, kerugian negara sekitar 3,6 miliar. “Untuk sementara kerugian negara Rp 3,6 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra ‘Si Doel’ sebagai tersangka pada 10 Februari 2015 lalu. Mandra ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012.
Selain menetapkan Mandra sebagai tersangka, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI. 
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu