Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI menilai Pemprov DKI telah salah menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi No.35 tentang hak legislatif dalam proses penganggaran. Yang menyebut dewan tidak berhak masuk dalam pembahasan satuan tiga atau proses detail anggaran atau yang dikenal rapat kerja komisi.
“Sepengetahuan kita putusan itu hanya berlaku di DPR pusat tidak di DPRD,” kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI, M Syarif, di Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/2).
Dengan begitu, dia berpendapat Pemprov DKI sudah melanggar aturan karena menyerahkan draf APBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri, tanpa lebih dulu meminta persetujuan DPRD DKI. 
Padahal, ujar dia, sebelumnya Pemprov DKI melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah membahas anggaran sampai tingkat satuan tiga.
Dicontohkan Syarif, dalam rapat kerja lalu ada beberapa anggota dewan di komisi yang menyinggung soal program renovasi kantor-kantor kecamatan. Saat itu DPRD menolak. Alasannya, renovasi dianggap tidak tepat sasaran karena kantor kecamatan yang akan direnovasi kondisinya masih bagus.
“Itu pernah dibahas sampai detail atau satuan tiga. Nah itu yang nggak disampaikan. Jadi buka aja rekaman-rekamannya rapat di komisi-komisi, kan ada,” kata dia.
Selain itu, pembahasan dalam satuan tiga juga mampu menelusuri apabila ada duplikasi anggaran atau program. Misal, seperti kasus Dinas Tata Air yang mengajukan sebuah program di Komisi D bidang pembangunan. Tapi ternyata ada pengajuan juga di Komisi C.
Atas dasar itulah, ujar Syarif, mengapa DPRD heran jika draf hasil pembahasan tersebut tidak ikut dimasukan Pemprov DKI ke draf APBD yang diserahkan ke Kemendagri. 
“Nah itu dia, di satuan tiga kan ketauan. Kita kan dipilih rakyat, Ahok kan bilangnya ‘emang duit nenek lo, itu duit rakyat’. Tapi kita (dewan) kan dipilih rakyat, jadi apa dong fungsinya DPRD?” ujar Syarif.
Seperti diberitakan, meski masih jadi perdebatan, tapi Pemprov DKI ternyata tetap mengirim ulang draf APBD ke Kemendagri hari Senin (16/2) lalu. 
“Hari ini dikirim,” kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) di Balai Kota, Senin (16/2).
Dia mengklaim persoalan di dalam draf APBD sudah selesai. Beberapa persyaratan yang diminta Kemendagri, seperti ringkasan APBD serta lampiran 1A struktur terkait pendapatan belanja dan pembiayaan, juga sudah dilampirkan dalam draf yang dikirim hari ini.
“Seperti nomer rekening yang kurang lengkap, sudah kita lengkapi. Lalu lampiran KUA (Kebijakan Umum APBD) – PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara). Juga rekomendasi hibah sudah kita sampaikan. Jadi hari ini kita sudah lengkap,” ujar dia.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berharap, dengan sudah dilengkapinya persyaratan yang diminta Kemendagri, APBD 2015 bisa segera disahkan. “Harapan kami dalam tujuh hari sudah disahkan,” kata dia.
Terkait sikap DPRD DKI yang masih mempermasalahkan draf APBD versi Pemprov DKI karena tidak ada tanda tangan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, ini jawaban Saefullah.
Yakni dengan menunjukkan surat edaran Kemendagri tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal kewenangan DPR dan DPRD terkait anggaran.
Berdasarkan Surat Sekretaris Kabinet tanggal 11 Juni 2014, perihal pembahasan APBN berdasarkan putusan MK No.35 dan penghematan serta pemotongan anggaran belanja dalam rangka pelaksanaan APBN 2014.
“Yang membatalkan kewenangan DPR dalam melakukan pembahasan secara rinci, hingga tingkat kegiatan dan belanja atau satuan ketiga. Ini ngga boleh lagi, ini aja pedoman kita,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: