Jakarta, Aktual.com – Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menyatakan Poliandri atau wanita yang memiliki suami lebih dari satu hukumnya haram.
“Berdasarkan hukum agama Islam dan negara Indonesia, praktik poliandri adalah haram dan tidak sah,” kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan, Senin (16/5/2022).
Menurutnya hukum Poliandri itu sudah diatur dalam Al-Qur’an. “Sesuai dalil Al-Qur’an, ‘dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki’ (QS An-Nisaa[4]:24)”.
Dan diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW. “Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya’ (HR Ahmad),” ujarnya.
Fahrur menjelaskan seharusnya pihak wali mengetahui posisi wanita yang akan di nikahkan, “Harus benar-benar dalam keadaan bebas dari ikatan pernikahan”.
“Jika ternyata dia bohong, maka pernikahan yang kedua dianggap batal secara hukum. Artinya, wajib dipisahkan dan dikembalikan kepada suami yang pertama,” jelasnya
Untuk diketahui, seorang wanita asal Cianjur, NN (28) diusir warga dari desanya di Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, karena ketahuan melakukan poliandri.
Warga mengusir NN lantaran kesal karena dia nekat melakukan poliandri secara diam-diam.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah