Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan agar segera membentuk panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul status tersangka yang disandang Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya Bambang Widjojanto.
“Hemat kami institusi KPK perlu diselamatkan. Bulan Desember 2015, pimpinan KPK akan berakhir masa tugasnya. Oleh karenanya Presiden Jokowi sudah semestinya membentuk pansel calon pimpinan KPK,” kata Konsulat Nasional Gerakan Rakyat Antikorupsi Indonesia, Harlans Fachra di Jakarta, Rabu (18/2).
Dia berpendapat, dengan adanya penetapan tersangka dua pimpinan, KPK dikhawatirkan akan semakin tumpul. Harlans juga mengingatkan Jokowi agar tidak asal-asalan dalam membentuk pansel KPK, karena pansel KPK idealnya terdiri dari figur-figur berintegritas yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas interes pribadi maupun kelompok.
Harlans lebih jauh mengatakan, hal penting yang perlu dilakukan pansel KPK nanti adalah kemampuan untuk bekerja sendiri tanpa harus meminta bantuan lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama saat menelusuri rekam jejak para calon komisioner di komisi antikorupsi itu.
“Jangan sampai pansel KPK men-sub-kan penelusuran rekam jejak calon ke LSM, karena itu berpotensi mementingkan kelompok tertentu,” tuturnya.
Dia menambahkan, pansel KPK merupakan pintu pertama untuk menyeleksi para calon pimpinan KPK
“Sudah waktunya kepercayaan diberikan kepada penegak hukum untuk membuktikan dirinya layak dipercaya setelah kita menjalani reformasi selama 17 tahun. KPK di masa mendatang harus memperbaiki penegak hukum lainya dengan cara-cara membangun,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















