Jakarta, aktual.com – LQ Indonesia Lawfirm hari ini, Kamis (19/5/2022), menyurati Bareskrim Mabes Polri. Hal ini terkait dengan permintaan untuk segera menyita aset-aset Indosurya Inti Finance, yang diduga dari hasil kejahatan.
“LQ mendapatkan informasi ada dua bidang properti yang terletak di Tangerang Selatan ingin dijual oleh Indosurya Inti Finance ke masyarakat,” ucap Pimpinan LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim di Jakarta, Kamis (29/5/2022).
Selain itu, kata Alvin, Pendiri KSP Indosurya Henry Surya, diduga ingin mencairkan aset sebesar 40 Juta Dolar di Inggris.
“Aset hasil curian uang para korban Indosurya dilarikan dan mau dicairkan para pelaku kriminal agar lepas dari jeratan kepolisian,” tuturnya.
Di sisi lain, Alvin mengapresiasi Mabes Polri atas upaya penyitaan aset Koperasi Indosurya. Namun ia meminta agar Tipideksus Mabes Polri juga segera menyita aset-aset Indosurya Inti Finance agar tidak dilarikan oleh para terlapor.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin