Jakarta, Aktual.co — Tim Konsultatif Independen telah membuat 7 poin rekomendasi dari hasil rapat tertutup di kantor Ma’arif Institute, Jakarta, Selasa malam (17/2). Penguman rekomendasi tersebut, hanya dihadiri oleh lima dari delapan orang yakni Syafii Maarif, Hikmahanti Juwana, Oegroseno, Bambang Widodo, dan Imam Prasodjo.
Pertama, Tim Independen tetap pada rekomendasi awal agar presiden tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri meski telah dihapuskan status tersangkanya dalam putusan pra peradilan, mengingat putusan pra peradilan tidak terkait dengan substansi sangkaan.
Kedua, Tim konsultatif Independen mengharapkan presiden berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia untuk mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentingan Bangsa dan Negara.
Ketiga, mengusulkan Presiden segera memulai proses pemilihan calon kapolri agar Institusi Polri terjaga soliditas dan independensinya serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
Keempat, Presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan keberadaan KPK yang sejumlah pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan atau terancam ditersangkakan.
“Kelima, Tim konsultatif Independen merasa perlu memberikan masukan kepada presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap Polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK yang didasarkan kasus-kasus lama dan terkesan tidak substansial,” ujar Syafii Maarif selaku ketua Tim 9 di Tebet, Jakarta, Selasa (17/2).
Keenam, Tim Konsultatif Independen merasa khawatir terhadap merosotnya kewibawaan Presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung padahal Presiden sudah secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada tanggal 25 Januari 2015 di Istana Negara.
Terakhir, Presiden perlu memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan fungsi dan tugasnya secaa efektif sebagaimana diatur dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga tidak terjadi pelemahan KPK sebagaimana ditegaskan dalam Nawa Cita.
Artikel ini ditulis oleh:

















