Riau, Aktual.com – Tim Kuasa Hukum dari salah satu Terdakwa Sudarno Alias Ken, keberatan atas tuntutan hukuman mati yang dikenakan terhadap kliennya. Mereka meminta hakim untuk mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Pasalnya, Akbar Romadhon selaku kuasa hukum mengatakan, kliennya bukan seorang pemilik narkoba dan pengedar seperti yang didakwakan sebelumnya.
“Klienya sebagai terdakwa menyesali perbuatannya dan yang terpenting tersangka/terdakwa bukan pemilik, gembong atau bandar narkoba,” kata dia dalam keterangannya, yang dikutip, Rabu (25/5).i
Diketahui, sidang kasus 100kg di Pengadilan Negeri Rohan Hilir sampai dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rohan Hilir telah ditunda beberapa kali oleh JPU.
Dalam kasus ini, ada 6 terdakwa. Semuanya dituntut oleh JPU Rahmat dengan tuntutan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum. Dalam kasus ini, ada 6 terdakwa, dan salah satu split perkara sendiri dengan nomor perkara 8/Pid.Sus/2022/PN Rhl.
Salah satu terdakwa tersebut adalah (SD), dengan didampingi penasihat hukumnya yaitu Akbar Romadhon mengikuti pembacaan tuntutan dari JPU Kejari rohil, sangat menyayangkan tuntutan JPU Kejari Rohil tersebut.
Pasalnya, dalam fakta persidangan terdakwa SD tidak terlibat langsung dalam penangkapan sabu-sabu tersebut, melainkan fakta persidangan bahwa SD hanya disuruh dan diperintah oleh salah satu terdakwa yang bernama Andi untuk mengirim beberapa uang ke Terdakwa ZK, namun faktanya terdakwa (SD) tidak pernah mengetahui untuk apa uang tersebut.
Dan fakta dalam persidangan terbukti oleh kesaksian terdakwa semua mengarah ke Andi sebagai sebagai play maker, dan Andi adalah Kakak Ipar dari terdakwa (SD).
Akbar Romadhon menyampaikan sebagai senasihat hukum terdakwa (SD) sangat kecewa dengan JPU Kejari Rohil atas tuntutan yang di sama ratakan dengan terdakwa lain, bahkan fakta persidangan terdakwa (SD) tidak pernah tertangkap perihal sabu-sabu tersebut.
“Dan terdakwa (SD) tidak mengenal semua terdakwa, dan satu lagi adalah tidak pernah sedikitpun menerima keuntungan selama di suruh terdakwa Andi untuk melakukan tranfer uang ke orang yang tidak dikenal terdakwa (SD),” ungkap dia.
Terlebih lagi, setelah sekian lama sidang terdakwa (SD) telah banyak dirugikan waktu oleh JPU Kejari Rohan Hilir dengan ditundanya tuntutan sampai dengan 4 kali, sekarang terdakwa juga dirugikan dengan tuntutan JPU tersebut yang jelas sangat tidak adil, yang mana fakta persidangan terdakwa SD benar-benar tidak mengetahui perihal sabu-sabu tersebut, bahkan berdasarkan Kesaksian semua terdakwa tidak mengenal terdakwa (SD).
Sementaea, Ivan Novick Andi salah satu penasihat hukum terdakwa (SD) mengharapkan keadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil agar terdakwa tidak dituntut hukuman mati.
“Nanti kita akan sampaikan melalui Pledo nanti minggu depan. Dan tentunya berharap kepada Tuhan suatu keadilan bagi klien kami SD,” tambahnya.
Apapun keputusan tentunya diserahkan kepada Majelis Hakim yang terbaik dan berkeadilan bagi kliennya nantinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu