Jakarta, Aktual.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan keuangan haji (23/5) yang digelar di Gedung Serba Guna Bidakara Jakarta dihadiri oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)serta Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, Deputi Bidang Keuangan BPKH, Juni Supriyanto beserta jajaran. Pada kesempatan ini BPKH menjelaskan bahwa sebagaimana jemaah haji reguler yang menerima nilai manfaat, jemaah haji khusus yang mendaftar melalui PIHK juga akan menerima nilai manfaat yang ditransfer melalui virtual account masing-masing jemaah.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira, menyampaikan “BPKH sebagai badan hukum publik independen yang mengelola keuangan haji, selain mengelola dana setoran awal haji reguler, juga mengelola dana setoran awal jemaah haji khusus, sehingga pembagian nilai manfaat juga diberikan kepada jemaah haji khusus. BPKH siap memproses pengajuan pengembalian saldo setoran BPIH khusus dan pembatalan haji, sesuai dengan amanat UU No.34 Tahun 2014. Dalam mengelola keuangan haji, BPKH berasaskan aman, syariah, efisien, dan likuid, sehingga kapan pun uang jemaah dibutuhkan kami siap melakukan proses pengembalian dana yang telah tersertifikasi ISO 9001:2015 sejak November 2019.” Terang Acep.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Bidang Keuangan BPKH Juni Supriyanto, dalam paparannya Juni menjelaskan jumlah total waiting list jemaah haji khusus pada tahun 2021 sebesar 99.928. Sementara jemaah hingga sampai dengan Bulan April 2022 sebesar 102.054 jemaah, dengan dana yang terkumpul dari jemaah haji khusus yaitu sekitar USD 488.000.000 atau sebesar 7,1 Triliun Rupiah.
Nilai manfaat yang bisa didapatkan pada 2021 rata-rata membagikan nilai manfaat pada virtual account sebesar Rp.1.063.502. Di tahun 2020 sebesar Rp. 1.236.152, pada tahun 2019 sebesar Rp.469.796 dan Rp.321.517 pada tahun 2018. Nilai manfaat jemaah jika ditotalkan rata-rata kurang lebih sekitar Rp. 3.097.722. Angka ini dihitung ekuivalen dari setoran awal USD 4.000 atau jika dirupiahkan sekitar 58.724.600, kurang lebih sekitar 5% jika per tahun dihitung kurang lebih sekitar 2% dan nilai manfaat yang didapat dari haji khusus dibagikan kepada jemaah.
Juni juga menambahkan, pada periodesasi dalam pembagian nilai manfaat virtual account ada dua kali dalam setahun. Tahap 1 untuk semester I dilakukan pada Bulan Juli dan tahap 2 untuk semester II dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya, dikarenakan harus tutup buku dahulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100%.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat diskusi dan tanya jawab berbagai pertanyaan terkait pengembalian dan pembatalan porsi, khususnya untuk haji khusus. Juni menyampaikan, alur proses Pengajuan dilakukan oleh jemaah melalui PIHK, PIHK mengajukan ke Kementerian Agama, Kemenag melakukan verifikasi dokumen, kemudian dikirim ke BPKH permintaan untuk pembatalan tersebut. BPKH melakukan verifikasi keuangan mengajukan surat perintah pengembalian/pembatalan kepada bank. Pada tahap akhir, bank akan melakukan pembayaran kepada jemaah atau ahli waris.
SLA dengan 5 (lima) hari kerja maksimum penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) oleh bidang keuangan BPKH didalamnya termasuk perintah konfirmasi kesediaan dana.
Pengembalian haji khusus didasarkan sesuai jumlah jemaah yang diajukan kemudian yang melunasi BPIH khusus dan berangkat pada tahun berjalan. Pengembalian dilakukan PIHK sesuai dengan surat pengajuan dari Kemenag, nomor rekening harus sama dengan dengan yang tercantum pada rekening koran.
Dalam pengelolaan dana haji, BPKH akan tetap berkomitmen kuat untuk memertahankan capaian kinerja laporan keuangan yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memeroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Capaian ini membuktikan bahwa dalam pengelolaannya, BPKH sangat akuntabel dan transparan serta terus dapat mengoptimalkan capaian nilai manfaat keuangan haji sebagai upaya meningkatkan pembiayaaan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin