Jakarta, aktual.com – Komisi XI DPR RI, Irma Suryani Chaniago menegaskan kepada Pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk segera menggunakan vaksin halal jangan lagi pakai vaksin haram apalagi expired.

“Keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah final dan tidak boleh digunakan lagi, kami juga panja vaksin sudah setuju untuk tidak digunakan lagi. Untuk booster kami minta, kami menegaskan menteri kesehatan harus menggunakan vaksin halal,” ucapnya saat RDP dengan kepala BPOM di Jakarta, Selasa (31/5).

Selain sudah adanya keputusan MA, menurut Irma situasi dan keadaan sudah berubah menjadi endemic jadi tidak ada alasan lagi untuk menggunakan vaksin halal pada program booster.

“Jangan pakai itu lagi. Tolong sampaikan ke Menkes pakai vaksin halal, situasi sudah berubah dari pandemic ke endemic,” ucap Irma.

Ia juta meminta kepada Pemerintah untuk membuang vaksin-vaksin yang sudah expired agar tidak digunakan lagi, ia juga meminta agar tidak berbisnis dengan rakyat sendiri.

“Jadi kalau presiden sudah menyatakan bahwa harus memakai buatan dalam negeri, itu sudah selesai vaksin-vaksin yang expired dibuang saja. Pemerintah juga tidak boleh berbisnis dengan rakyat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain