Anggota DPR Komisi IX Fraksi Golkar, Darul Siska

Jakarta, Aktual.com – Anggota Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Covid-19 dari Fraksi Golkar, Darul Siska mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah mewajibkan untuk menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi lanjutan (booster).

“Terkait vaksin halal, berapa yang akan dibeli vaksin dari luar negeri dan dari dalam negeri yang direncanakan. Biofarma dan Biotis apakah akan memproduksi sesuai kebutuhan ataukah memproduksi sesuai kemampuan,” kata Darul saat rapat Panja Komisi IX di Gedung DPR, Selasa (31/5).

Darul juga menyampaikan semangat menggunakan vaksin halal tidak boleh kendor, karena hal ini sudah menjadi Putusan Mahkamah Agung. Diapun menunggu dan mendorong Kementerian Kesehatan untuk segera membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada penggunaan vaksin halal di dalam negeri.

“Supaya tidak lagi ada protes dan dianggap pembangkangan terhadap putusan MA. Kita juga mendorong dari 7 vaksin yang digunakan Kemenkes semuanya sudah mendapat fatwa halal,” tegas Darul.

Senada dengan Darul, Anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini juga mempertanyakan sejauh mana langkah-langkah pemerintah untuk membeli vaksin halal. Hal ini dikarenakan tdak boleh lagi ada pengabaian terhadap vaksin halal dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan.

“Karena tidak ada jalan lain saya kira semua sudah sepakat penggunaan vaksin halal ini sudah merupakan kewajiban. Karena penolakan terhadap vaksin halal merupakan penolakan terhadap putusan sebuah Mahkamah yang diakui keberadaannya sebagai lembaga hukumtertinggi di negara kita,

Sehingga kata Yahya, ini bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Dirinya mempertanyakan vaksin halal Sinovac dan Zifivax yang dibeli oleh berapa banyak. Dia mengingatkan agar pemerintah jelas dalam mempersiapkan vaksin halal untuk booster.

“Saya mengapresiasi kepada pemerintah yang telah memasukkan vaksin halal sebagai vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi. Yang saya tanyakan jangan sampai ini hanya dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri tetapi tidak dibeli,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra