Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Abraham Samad (AS), Nursyahbani Katjasungkana menegaskan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) pada 20 Februari mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengaku akan melakukan pengecekan terkait surat pemanggilan terhadap AS.
Menurut dia, kepolisian akan mengkomunikasikan kepada penyidik alasan AS tidak mengindahkan pemanggilan Polda Sulselbar.
“Ya tentu itu nanti di cek oleh penyidik. Penyidik nanti akan mengecek terpanggil tersangka AS,” ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).
Ditambahkan Ronny, setelah melakukan komunikasi prihal pemanggilan terhadap tersangka AS, maka pihaknya akan menyampaikan kepada publik terkait keberatan ketua lembaga antirasuah itu tidak mematuhi pemeriksaannya sebagai tersangka.
“Harus mengkomunikasikan dengan penyidik, nanti hasil konsultasi, konfirmasi dari penyidik kita sampaikan ke kawan-kawan.”
Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana menegaskan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik polda Sulselbar pada 20 Februari mendatang.
“Tidak akan mengadiri pangilan sebelum ada kejelasan lebih lajut,” kata Nursahbani usai bertemu kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/2).
Nursyahbani  menegaskan, kliennya tidak akan menghadiri panggilan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, karena surat panggilannya tidak jelas.
“Ini saya katakan, surat panggilan tidak lengkap, dasar-dasarnya tidak disebutkan tempus delicti-nya kapan, sehingga dia (Abraham) tidak tahu ini perbuatannya kapan,” ucap Nursyahbani sambil memperlihatkan surat panggilan kliennya.
Sebelumnya, Polda Sulselbar menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Orang nomor satu di KPK ini mejad pesakitan karena diduga membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan.
Atas perbuatan tersebut, Polda Sulselbar menyangka Abraham melanggar Pasal 263 ayat (1) (2) subsider Pasal 264 Pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah diubah UU Nomor 24 Tahun 2013.
Abraham disangka melakukan perbuatan yang terjadi pada tahun 2007 silam yang baru dilaporkan saat ini setelah KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. 
Abraham dilaporkan Chairil Chaidar Said pada Januari 2015 lalu. Dalam kasus ini, Feriyana telah lebih dulu dijadikan Polda Sulselbar sebagai tersangka. Penentuan status tersangka Aabraham merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulselbar pada Minggu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu