Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia sama kedudukannya dimata hukum, sehingga Ketua KPK Abraham Samad harus memenuhi panggilan kepolisian.
Hal itu menyusul pernyataan Pengacara dari Abraham, Noersjahbani Katjasungkana, yang mengatakan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan, pada Jumat (20/2), selaku tersangka perkara tindak pidana pemalsuan surat.
“Saya pikir harusnya, kita ini sama kedudukannya di hukum dan pemerintahan, sesuai dengan konstitusi kita, harusnya beliau bisa hadir kalau dipanggil (penegak hukum), seperti pak Bambang Wijayanto,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (17/2).
“Tidak ada penolakan, kecuali ada alasan yang kuat, seperti sakit dan ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan. Tetapi, kalau penolakan itu karena alasan yang tidak penting itu bisa menjadi pembangkangan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, terkait alasan ketidakinginan pihak Samad menghadiri panggilan lantaran pengacara Samad yang mengatakan surat panggilan Abraham tidak dilengkapi dengan surat perintah penyidikan (sprindik), Wakil Ketua Umum Gerindra itu pun mengatakan hal yang sifatnya administrasi dapat dilakukan koreksi.
“Kalau soal administrasi boleh saja dikoreksi, kalau memang salah. Tapi kalau hal yang prinsipil tidak mau dipanggil, itu lain lagi,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















