Jakarta, Aktual.co — Penetapan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh kepolisian menuai tanggapan dari politisi Senayan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan dengan kondisi saat ini seharusnya presiden bersikap cepat tanggap. Karena pimpinan KPK hanya menyisakan dua pimpinan komisioner.
“Menurut saya kalau Abraham Samad (AS) tersangka, Bambang Widjojanto (BW) tersangka, kan tinggal dua pimpinan. Pemerintah sebaiknya keluarkan kepres memerintahkan (AS dan BW) untuk mundur,” kata Arsul, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (17/2).
Menurut dia, bila dua komisioner KPK mundur dari jabatannya, maka diperlukan Perppu untuk mengisi kekosongan pimpinan tersebut.
“Perppu menunjuk sekaligus tiga orang pimpinan sementara, tiga komisioner sementara dalam bentuk Perppu, yang ditunjuk orang kuat,” ujarnya.
Wasekjen PPP versi muktamar Surabaya itu menegaskan bahwa Komisi III tak dapat mempercepat seleksi pimpinan KPK.
“Ngga bisa dong, dalam UU, itu inisiatif pemerintah, melalui pansel. Kalau kita paling mendorong saja. Tapi kan kalau pansel, setidaknya membutuhkan waktu dua bulan untuk sampai proses ke DPR. paling bagus Perppu aja dulu.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang