Surabaya, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan pejabat Kadin Jatim sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Jatim 2012-2013 untuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim senilai lebih dari Rp 20 miliar. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Wakil Ketua Kadin Jatim, DKP, dan NS.
Asisten Pidana Khusus, Kejati Jatim, Febri Adriansah, mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memeriksa barang bukti berupa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
“Kita belum melakukan penahanan. Karena kita masih mengembangkan kasusnya apa peran yang mereka lakukan,” ujar Febri Adriansah, Selasa (17/2).
Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, kejati Jatim sempat menjemput paksa salah satu staf Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Jatim pekan lalu di kantornya.
Tim Kejati Jatim juga sempat melakukan penggeledahan di ruang staf PNS tersebut.
Sementara, data Biro Perekonomian Jatim menyebutkan bahwa Kadin Jatim mendapat dana hibah sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2014, dan Rp 15 miliar (tahun 2013), serta Rp 10 miliar (2012) dan ditambah Rp 12 miliar pada tahun 2011.
Namun dalam perjalanannya, Kadin Jatim tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pelaksanaan kegiatan, sebagai pelaksana dan penanggung jawab pengguna anggaran.
“Padahal, penggunaan anggaran tersebut dibuat laporan pertanggungjawaban. Namun, kita dapat temuan sebagian pelaksanaan kegiatan ternyata fiktif,” lanjutnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















