Peserta penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu tahun 2024 di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini sekaligus menyudahi polemik soal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat Selasa (7/6) malam.

Hasil rapat juga meminta pemerintah memberikan dukungan penuh pelaksanaan Pemilu 2024 dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengatur proses pengadaan barang dan jasa, serta distribusi logistik pemilu.

Berikut Jadwal, Tahapan, dan Alur Pelaksaan Pemilu 2024.

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022 – 14 Juni 2024, 732 hari).

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023, 251 hari).

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2022, 138 hari).

4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022).

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023, 119 hari).

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

a. Anggota DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023, 355 hari).

b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 – 25 November 2023, 216 hari).

c. Presiden dan wakil presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023, 38 hari).

7. Masa kampanye pemilu (28 November 2023 – 10 Februari 2024, 75 hari).

8. Masa tenang (11 Februari 2024 – 13 Februari 2024, 3 hari).

9. Pemungutan dan penghitungan suara.

a. Pemungutan suara (14 Februari 2024, 1 hari).

b. Penghitungan suara (14 Februari 2024 – 15 Februari 2024, 2 hari).

b. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024 – 20 Maret 2024, 35 hari).

Kemudian pengumuman rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU, selanjutnya penetapan hasil pemilu.

Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), penetapan hasil pemilu akan disampaikan tiga hari setelah pemberitahuan dari MK.

Namun jika ada perselisihan atau PHPU, penetapan pemenang pemilu akan disampaikan tiga hari setelah putusan MK.

Proses selanjutnya usai penetapan hasil pemilu adalah pengucapan sumpah janji.

Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang dan diucapkan sumpah janji meliputi presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah