Sukoharjo, aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Riyanta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan kepastian hukum atas hak-hak kepemilikan tanah masyarakat. Terlebih, jika kepemilikan sertifikat tanah terindikasi dilakukan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan.
“Salah satu cara yang tidak benar adalah dengan pemalsuan pemalsuan dokumen warkah. Jadi ini harus benar-benar diperhatikan, karena kita semua tahu dan bukan rahasia umum lagi kalau persoalan pertanahan itu sudah sangat kompleks,” ujar Riyanta saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kantor Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/6) kemarin.
Dilansir dari situs resmi DPR, Riyanta pun merasa prihatin dengan adanya indikasi ‘mafia tanah’. Meskipun keputusan di pengadilan sudah inkrah, oleh ‘mafia tanah’, bukti-bukti penguasaan tanah secara illegal pun bisa dimenangkan.
“Ini yang kita semua harus prihatin. Negara harus benar-benar bisa memberikan suatu kepastian hukum kepada masyarakat yang berhak. Bukan kepada mafia,” tegasnya.
Memang dari sisi regulasi, penyelesaian masalah pertanahan sudah ada aturannya. Riyanta mengatakan, ada beberapa persoalan yang harus dipahami oleh masyarakat terkait hak-hak dan kepemilikan tanah secara sah.
Meski demikan, BPN juga harus memiliki keinginan yang kuat untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan secara tuntas. Caranya, menurut dia, dengan menyediakan regulasi dan aspek kepastian hukum.
“BPN harus didorong mengaplikasikan regulasi untuk menyelesaikan konflik pertanahan, sengketa pertanahan, kejahatan pertanahan, maupun juga bagaimana tanah-tanah yang terlantar dikaitkan dengan program reforma agraria, dikaitkan juga dengan distribusi tanah yang sudah diputuskan secara nasional,” tutur Politisi fraksi PDI-Perjuangan itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson