Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Abraham Samad, Nursyabani Katjasungkana meminta agar klinnya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Pasalnya dia menyebut, kasus yang menjerat Samad merupakan kasus ringan.
“Kasus ini kan ringan, hanya pemalsuan dokumen kependudukan,” ujar Nursyahbani usai bertemu dengan Samad di gedung KPK, Selasa (17/2).
Dia menilai, pemanggilan yang dilayangkan Polda Sulselbar belum memenuhi persyaratan pemanggilan, karena tidak mencantumkan sprindik dan beberapa kelengkapan surat pemanggilan lainnya.
“Belum ada sprindiknya, ini tidak lengkap, tempus deliktinya juga tidak disebutkan dalam surat ini,” kata dia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, akhirnya ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat sebagai tersangka turut serta dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga dan paspor kawannya, Feriyani Lim. Hal itu dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan melawan KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















