Jakarta, Aktual.co —Kembali memanasnya ‘suhu politik’ di DKI Jakarta antara Pemprov DKI-DPRD DKI, dianggap sebagai akibat tindakan dan kebijakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ‘menabrak’ Undang-Undang.
Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN) Masnur Marzuki mengatakan kebijakan Ahok yang dianggap menabrak aturan yakni dengan tidak mau tunduk pada Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Yang mensyaratkan izin Reklamasi Kawasan Strategis Nasional bukan kewenangan Gubernur, melainkan kewenangan Pusat.
Akibatnya Ahok “ribut” dengan  Kementerian Kelautan. 
“Ahok bersikukuh menggunakan Keppres 1995 padahal ada Perpres 122/2012 yang menganulir hal itu. Oleh karena itu raperda zonasi pantai dan pulau-pulau kecil harus selaras dengan Keppres,” ujar Masnur, melalui rilis yang diterima Aktual.co, Selasa (17/2).
Kedua, Ahok menabrak UU Keuangan Negara dan PP 85/2005, lantaran terlalu bersemangat menerapkan e-budgeting dalam APBD 2015. Padahal dasar hukumnya belum ada.
Dalam dua kasus ini, ujar Masnur, Ahok tidak punya semangat kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Maka tidak heran DPRD melayangkan hak Angket (hak penyelidikan).
“Terkait dugaan kebijakan Gubernur yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar dia.
Selain mengecam sikap Ahok yang menabrak aturan, JMN juga mendukung langkah DPRD menyelidiki berbagai kebijakan Ahok yang kerap mengabaikan hukum.
Sekedar informasi saat ini Rancangan Peraturan Daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan rencana reklamasi tata ruang pantai utara sedang dalam pembahasan Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta. Kedua raperda tersebut ditargetkan rampung pada bulan April 2015 ini.

Artikel ini ditulis oleh: