Pelalawan, Aktual.com – Anggota DPRD Pelalawan, Abdullah menyoroti keresahan yang ada pada tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan Kabupaten Pelalawan.
Pasalnya, penghapusan tenaga honorer tahun 2023 di instansi pemerintah sudah menjadi momok bagi honorer.
Kebijakan itu tertuang ke dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Menurut saya ada empat solusi bisa kita ajukan kepemerintah daerah dan pusat bagi tenaga honorer yang ada di Pelalawan,” kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6).
Pertama, usulan Penambahan kuota PPPK yang lebih banyak. Kedua, ajukan ke presiden agar rekrutmen CPNS tahun depan jalur umum dihentikan dan dibuka jalur honorer yang sudah lama mengabdi.
Ketiga, ouscsorsing tenaga tenaga teknis dengan kewajiban UMK sesuai UU Tenaga Kerja. Keempat, selebihnya diarahkan kepada prioritas penerimaan pegawai perusahaan swasta, RAPP, APY, BUMD, percetakan BUMD, musimas, Indosawit, maupun investasi investasi baru di Pelalawan.
“Ini semua mesti terkoordinasikan. Sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak, juga terkait dengan performa kinerja birokrasi kedepan,” ujar Abdullah.
Abdullah berharap Bupati Pelalawan juga memikirkan tentang permasalahan yang akan di hadapi oleh honorer ini.
“Semoga pemerintah bersama-sama dengan DPRD Pelalawan dapat memberikan yang terbaik dalam penyelesaian masalah honorer ini nanti di tahun 2023,” tutupnya.
(Ikhwan Nur Rahman)
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi