Ilustrasi Vaksin Covid-19 yang sudah terverifikasi Halal oleh MUI

Jakarta, aktual.com – Persoalan vaksin halal belum juga selesai, Walau Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 tentang kewajiban pemerintah menjamin kehalalan vaksin, tapi ternyata Putusan itu tidak dipatuhi.

Karena Menteri Kesehatan, Budi G Sadikin menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 28 April 2022.

“Kepmenkes ini terbit setelah Putusan MA tersebut, tapi isinya tidak mematuhi Putusan MA,” tegas Amir Hasan, SH, MH, kuasa hukum Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Kamis (23/6).

Lembaga itu menggugat Kepmenkes itu ke PTUN Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 176/G/PTUN.Jkt.

“Gugatan ini sifatnya adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pemerintah terkait dengan ketentuan vaksin halal,” tambah Amir Hasan lagi.

Dalam Kepmenkes itu, sambungnya, terbit setelah adanya Putusan MA tentang vaksin halal.

“Tapi malah tidak menjadikan Putusan MA itu sebagai konsiderannya, ini jelas melanggar hukum,” tukas pengacara asal Medan itu lagi.

Dalam Kepmenkes itu, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan jenis vaksin yang berasal dari beberapa produk.

“Kepmenkes itu menyebut jenis vaksin yang digunakan dari 11 produsen, anehnya tak menyebut merek vaksinnya, ini jelas mengelabui masyarakat,” tambah Amir Hasan lagi.

Sementara itu, Kuasa Hukum YKMI, Ahsani Taqwim Siregar mengatakan 11 produk yang ditetapkan dalam Kepmenkes hanya ada 3 produk saja yang memiliki sertifikat halal.

“Dari 11 produk yang ditetapkan, hanya ada sekitar 3 produk vaksin yang memiliki sertifikat halal, Itu jelas melanggar hukum dan mengabaikan Putusan MA” tegas Ahsani Taqwim Siregar, SH, kuasa hukum YKMI lainnya.

Tindakan itu, sambung Ahsani lagi, adalah perbuatan sengaja untuk mengelabui umat Islam untuk tetap diberikan vaksin yang tidak halal.

“Vaksin halal jelas tersedia dan jumlahnya cukup, tapi pemerintah dan Menkes selalu beralasan bahwa seolah vaksin halal tak cukup,” tambahnya.

Selain itu, gugatan ini merupakan kedua kalinya YKMI mengajukan gugatan ke PTUN. Sebelumnya YKMI juga sempat mengajukan gugatan terkait Surat Edaran Dirjen Perlindungan dan Pencegahan Penyakit Kemenkes tentang vaksin booster, yang sama sekali tidak memberikan vaksin halal, yang teregister dengan nomor 50/G/PTUN.Jkt. Tapi gugatan itu dicabut karena adanya Putusan MA tersebut. Setelah Putusan MA keluar, ternyata Kemenkes tetap tidak menyediakan vaksin halal, YKMI pun mengajukan gugatan lagi ke PTUN.

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan dengan tegas akan terus memperjuangkan keberadaan vaksin halal untuk masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia.

“Kami akan terus memperjuangkan vaksin halal sampai kapanpun, karena ini hak hukum umat Islam,” tandas Ahmad Himawan, direktur eksekutif YKMI.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain