KPU
Anggota KPU RI Divisi Teknis Idham Holik. (Foto: Dok/Aktual/Ari)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI luncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Jumat (24/6). Sistem tersebut sudah dapat diakses mulai hari ini sebelum pembukaan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 resmi dibuka pada 29 Juli 2022.

Anggota KPU RI Divisi Teknis Idham Holik, menerangkan Sipol yang saat ini diluncurkan adalah versi upgrade yang telah dikembangkan pada 2017-2018 untuk Pemilu 2019. Dia yakin Sipol saat ini sudah semakin baik dari sisi sistem hingga keamanan.

Dia mengungkap, Sipol juga akan membantu parpol yang sudah pernah terdaftar di Pemilu 2019 dengan adanya layanan migrasi data.

“Sipol ini dikembangkan 2017-2018 untuk kepentingan pendaftaran Pemilu 2019. Memang ini kita tingkatkan dan upgrade. Kami percaya ini lebih baik. Berkaitan migrasi data. KPU bolehkan parpol terdaftar 2019 minta layanan migrasi. Proses ini diawali surat permohonan,” papar dia.

“Strategi keamanan data Sipol ada 2 lapis kalau bermasalah. Jadi data yang sudah diupload aman,” tambahnya.

Lebih lanjut, Idham menerangkan, Sipol adalah kewenangan KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan alat bantu pendaftaran parpol. Sipol berbasis web bertujuan melayani parpol, input data, profil, hingga domisili anggota untuk persiapan parpol menjadi peserta pemilu.

Pendaftaran parpol yang KPU akan terima hanya parpol yang memiliki dokumen lengkap. Sipol utamanya akan mendukung tugas KPU Pusat dan KIP Aceh, serta dalam rangka pemeliharaan data parpol untuk layanan publik.

Ia menambahkan, tata cara pemakaian akun Sipol sudah disosialisasikan dan akan diberikan teknisnya kepada para parpol. Hal tersebut juga dapat dilihat secara rinci di website: https://sipol.kpu.go.id/.

“Data apa saja yang harus diunggah? Profil, keanggotaan, kepengurusan, dan kantor tetap parpol. Dalam rangka memperlancar pendaftaran parpol kami buka help desk,” lanjut dia.

Sementara itu, Idham menerangkan, verifikasi parpol dilakukan dengan dua metode, yakni administrasi dan faktual. Adapun merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi, parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara nasional hanya perlu melakukan verifikasi administrasi.

Verifikasi administrasi akan dilakukan KPU satu hari setelah parpol mendaftar ke Sipol. Apabila pendaftaran 1 Agustus 2022, maka KPU akan melakukan verifikasi pada 2 Agustus sampai 14 September.

“Untuk parpol di luar ketentuan MK maka kami lakukan verifikasi faktual. Kita lakukan pusat sampai kabupaten/kota. Terkait kepengurusan tingkat provinsi parpol harus miliki kepengurusan di seluruh provinsi 34. Kabupaten/kota 75%, kecamatan 50%.

Setelah semua proses, dilakukan verifikasi faktual termasuk keanggotaan partai. KPU akan rekapitulasi di pusat. 14 Desember 2022 kami tetapkan sebagai parpol peserta pemilu,” jelas Idham.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu