Jakarta, Aktual.com – Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sekaligus sebagai salah satu Pimpinan DPR RI resmi dilaporkan ke MKD DPR RI, Senin (4/7).

Hal ini disampaikan Ketum Relawan Indonesia Bersatu (RIB) Lisman Hasibuan yang menganggap Cak Imin tidak amanah dan tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi Panja.

“Diduga Muhaimin Iskandar sebagai Pimpinan DPR RI tidak menjalankan amanah rakyat dengan tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi Panja Komisi IX DPR RI,” kata Lisman, Senin (4/7).

Ia meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan investigatif terhadap Kementrian Kesehatan dan Badan POM RI.

“Salah satu fungsi pengawasan Komisi IX telah membentuk panja pengawasan tentang Vaksin Covid 19 (Panja Vaksin) dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, temuan BPK bahwa Panja Vaksin telah menemukan beberapa permasalahan serius yang di pandang akan berdampak kesiapan Bangsa Indonesia dalam pengendalian Pandemi Covid 19 antara lain :

1. Adanya Vaksin Covid 19 yang telah kadaluarsa dan berpotensi kadaluarsa.
2. Mekanisme penentuan kebijakan pengadaan dan distribusi Vaksin Covid 19 yang di nilai kurang strategis
3. Mekanisme Kerjasama bilateral dan pengadaan Vaksin Covid 19 Hibah

Maka persoalan persoalan Vaksin Covid 19, kata Lisman, sangatlah serius harus Pimpinan DPR RI yang membidangi Kesra harusnya menyikapi dengan sikap tegas terkait rekomendasi Panja Vaksin Komisi IX DPR RI untuk hal tersebut.

“Relawan Indonesia Bersatu meminta agar Pimpinan MKD DPR RI dapat memanggil Muhaimin Iskandar yang di duga menyalahgunakan Jabatannya,” pungkas Lisman.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid