Lampung, Aktual.com – Dua orang yang melakukan perdagangan manusia melalui aplikasi pesan instan Michat di Bandarlampung ditangkap.
“Pengungkapan kasus perdagangan manusia ini berdasarkan penyelidikan kami melalui aplikasi pesan instan Michat, yang kemudian dilakukan penangkapan dua tersangka berinisial RM (17) dan VT (19) karena memperdagangkan manusia,” kata Kanit PPA Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dedy, di Bandarlampung, Senin (4/7).
Ia mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan kasus perdagangan orang tersebut berawal dari penyelidikan kepolisian karena maraknya perdagangan manusia melalui berbagai aplikasi pesan singkat.
“Jadi peran kedua orang tersebut masing-masing melakukan chat dengan penjaja, kemudian setelah saling bertemu terdapat kesepakatan untuk praktik perdagangan anak di bawah umur,” kata dia.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan di salah satu penginapan di Kota Bandarlampung dengan kedua korban berinisial AS (16) dan AD (12) yang memasang tarif mulai dari Rp250.000 hingga Rp800.000.
“Dari pengakuan kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindakan perdagangan orang. Alasan mereka, rencananya hasil dari perdagangan orang itu digunakan untuk hura-hura dan minuman keras, lalu makan-makan,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa dalam penangkapan kedua tersangka tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang Rp20.000, satu unit telepon pintar, dan beberapa helai pakaian dari korban.
“Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor .21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu