Jakarta, aktual.com – Dr. Dodi S. Abdulkadir, B.SC., S.E., S.H., M.H., dkk, Advokat dan Konsultan Hukum pada Atmasasmita, Dodi & Rekan Law Firm, berkedudukan di Jakarta, berkantor di District8 – Prosperity Tower, Lantai 5 Unit E-F, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan 12190, berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 012/ADR-PTT/A22 018/SK/VI/2022 tertanggal 23 Juni 2022 (Lampiran-1) oleh dan dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Panca Trisna T. (“Klien Karni”) sehubungan dengan Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap berita media elektronik Aktuai com milik PT Caprof Media Negeri (“Aktual”) yang ditulis oleh Tino Oktaviano tertanggal 21 Juni 2022 dengan judul
“Panca Trisna DPO Mahkamah Agung Diciduk di Bandara Hasanudin, Ahli Waris : Terima kasih Kejagung dan jajarannya” sebagaimana ternyata dalam laman web Aktual dengan tautan https://aktual.com/panca-trisna-dpo-mahkamah-agung-diciduk-di-bandara-hasanuddin-ahli-waris-terima-kasih-kejagung-dan-jajarannya/ (berita) (Lampiran-2).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Berita yang diterbitkan oleh Aktual telah merugikan dan mencemarkan nama baik Klien Kami, serta menghina harkat dan martabat Klien Kami. keluarga, serta pihak-pihak yang terkait dengan kepentingan nama baik/kredibilitas Klien Kami. Berita tersebut tidak mencerminkan fakta serta mengandung informasi, data, fakta, dan/atau opini yang tidak benar atau mengandung kekeliruan yang menyesatkan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan pelaksanaan upaya hukum dan/atau tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh Klien Kami.
2. Bahwa Kami bermaksud untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) yang mengatur ketentuan mengenai Hak Jawab. Hak Koreksi. dan Kewajiban Koreksi sebagai berikut:
Pasal 1 angka 11 UU Pers
“Hak Jawab adalah hak seseorang alau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”
Pasal 1 angka 12 UU Pers
“Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.”
Pasal 1 angka 13 UU Pers
“Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.”
3. Bahwa Aktual selaku Pers Nasional memiliki kewajiban untuk melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers:
Pasal 5 ayat (2) “Pers wajib melayani Hak Jawab.” Pasal 5 ayat (3)
“Pers wajib melayani Hak Koreksi.”
4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Pers, bersama ini kami sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi yang melekat pada Klien Kami sebagai pihak yang dirugikan oleh kekeliruan informasi yang tertera dalam Berita, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2022. Klien Kami dengan itikad baik datang menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 598 K/PID/2022. Adapun penyerahan diri yang dilakukan oleh Kilen Kami ditindaklanjuti oleh Jaksa Madya Andi Syahrir W., S.H., M.H. selaku Eksekutor berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 18 Juni 2022 (“Berita Acara Eksekusi”) sebagaimana Kami kutip sebagai berikut:
“Pada hari ini, Sabtu tanggal 18 Juni 2022, Saya:
Nama : Andi Syahrir. W. SH, MH.
Pangkat/NIP : JAKSA MADYA/1973104041997031002
Jabatan : JAKSA PENUNTUT UMUM Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Makassar tanggal Maret 2022 No. PRINT-K/Pid/2022 dengan amar putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dalam perkara atas nama Terpidana PANCA TRISNA T dengan cara memasukkan ke Rutan/Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara. Demikian Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan mi dibuat dengan Sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, ditutup, dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut dalam Berita Acara ini. Oleh karenanya isi Berita telah bertentangan dengan fakta yang terjadi sebenarnya, sebab tidak ada proses penangkapan yang dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 18 Juni 2022. melainkan Klien Kami dengan itikad baik menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas | Makassar, sebagaimana yang telah diberitakan oleh media Upeks.coid dalam tautan https //upeks co id/2022/06/itikad-ba k-terpidanadpo-pemaisuan-serahkan-din-ke-lapas/ dengan judul “Itikad Baik, Terpidana DPO Pemalsuan Serahkan Diri ke Lapas” tertanggal 20 Juni 2022 (Lampuran-3). Dengan demikian, tindakan Aktual yang membuat Judul Berita dengan frase “Panca Trisna DPO Mahkamah Agung Diciduk di Bandara Hasanuddin” serta isi berita yang menyatakan bahwa Klien Kami ditangkap Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin dan menyebutkan Klien Kami seorang Mafia Tanah merupakan tindakan yang bersifat tendensius dan mengandung kekeliruan informasi yang dapat menyesatkan pembaca, merusak nama baik dan kehormatan serta pribadi Klien Kami, sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan pelaksanaan upaya hukum dari atau tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh Klien Kami.
b. Bahwa dalam perkara sebagaimana pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 59 K/PID/2022 jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 494/PID/2021/PT.MKS jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1178/Pid B/2020/PN Mks, Klien Kami melakukan pembelian tanah SHM 568. SHM 569. dan SHM 805 dari Hendro Susantio selaku pemilik yang sah, sehingga Klien Kami merupakan Pembeli Beritikad Baik dan harus dilindungi oleh hukum berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
i. Bahwa Klien Kami membeli tanah dan Hendro Susantio sebagai pemilik yang sah atas tanah SHM 568, SHM 569. dan SHM 805 berdasarkan Putusan MA RI 271 PK/PDT/2007 Jo. Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441/Pdt/1996/PT.UJ.PDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar 110/PTS.PDT.G/1995/PN.UJ.PDG Oleh karenanya peralihan hak atas tanah dan Hj Raiyah dg Kanang (berdasarkan Akta Jual Beli) kepada Hendro Susantio adalah SAH mutatis mutandis Klien Kami merupakan Pembeli Beritikad Baik.
i. Bahwa sampai dengan saat ini. tidak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan putusan Putusan MA RI 271 PK/PDT/2007 Jo. Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441/Pdt/1996/PT UJ PDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Makassar 110/PTS PDT G/1995/PN UJ PDG yang telah menyatakan bahwa Hendro Susantio merupakan pemilik yang sah atas tanah SHM 568. SHM 569, dan SHM 805.
ii. Adapun sebelum Klien Kami membeli tanah SHM 568. SHM 569 dan SHM 805 dan Hendro Susantio, Klien Kami telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pengecekan status tanah kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Notaris Sri Widjaja, S.H. yang hasil penelusurannya menunjukkan bahwa tanah SHM 568. SHM 569, dan SHM 805 bebas sengketa yang dibuktikan dengan tidak adanya penolakan baik dan Notaris Sri Widjaja, S.H. untuk membuat Akta Jual Beli maupun Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan Sertifikat Hak atas Tanah.
Adapun hal-hal tersebut di atas telah dikuatkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 494/PID/2021/PT MKS yang memeriksa fakta hukum dalam persidangan.
Cc. Bahwa Ahli Waris Hj. Raiyah dg Kanang tidak memiliki legal standing atas tanah SHM 568, SHM 569. dan 805 Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1720.Pid.B/2010/PN.Mks yang menyatakan bahwa Muhammad Bas Pangku Yuddm Sarro melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde). Oleh karenanya. Ahli Waris Hj Raiyah Dg Kanang tidak mempunyai kerugian apapun atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805.
d. Bahwa Surat Keputusan Menteri Negara Agrana/BPN Nomor 78-XI-1995 tertanggal 6 November 1995 tentang pembatalan SHM 568, SHM 569 dan SHM 805 mengandung cacat yuridis karena dasar pembuatan Surat Keputusan tersebut, yakni.
i. Permohonan Pembatalan SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 atas nama Hendro Susantio tertanggal 27 September 1993 yang dimohonkan oleh Pangku Yuddin Sarro (Ahli Waris Hj. Raiyah Dg. Kanang)
ii. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Ujung Pandang Nomor 830 011674 tertanggal 9 Oktober 1993 dan Surat Nomor 630 1-2248-53 O1 tertanggal 30 Desember 1994 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. dan “ Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 830 1/2178/712/53-95 tertanggal 16 Februari 1995 yang ditujukan kepada Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional
TELAH DINYATAKAN BATAL DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM oleh Putusan MA RI 271 PK/PDT/2007 jo Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441/PDT/1996/PT.UJ PDG jo Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang 110/PTS PDT G/1995/PN UJ PDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).
& Bahwa Klien Kami didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hj Sudarm selaku Kasubsi Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kota Makassar yang melakukan pembukaan blokir atas tanah SHM 568. SHM 569 dan SHM 805 (perkara yang sama dengan berkas terpisah) Adapun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1179/Pid B/2010/PN Mks Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. Nomor 1250 K/Pid/2021 Hj. Sudarni dinyatakan bebas (tidak bersalah), sehingga sudah sepatutnya Klien Kami dinyatakan bebas dan tidak bersalah pula. Oleh karenanya Klien Kami mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali untuk mencapai Keadilan tersebut
f. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas. Klien Kami bukanlah merupakan seorang Mafia Tanah, melainkan korban, karena Klien Kami baik dalam melakukan pembelian tanah dari Hendro Susanto maupun menjualnya kepada PT Japfa Comfteed Indonesia, Tbk. sudah memenuhi prosedur formal sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan, yaitu melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah
5. Bahwa Aktual melalui Berita telah melanggar kewajiban hukumnya selaku Pers Nasional untuk menyiarkan informasi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dalam kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 5 ayat (1) UU Pers beserta Penjelasannya sebagai berikut:
“Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.” Adapun Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers adalah sebagai berikut “Pers nasional dalam menyiarkan Informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.”
6. Bahwa Berita telah melanggar Pasal 3 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor. 01/SKDP/!!1/2008 Tentang Kode Etik Jurnalistik (“Kode Etik Jurnalistik”) yang mengatur sebagai berikut:
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” Adapun Kode Etik Jurnalistik menafsirkan Pasal 3 dengan uraian sebagai berikut.
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masingmasing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yatu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
7. Bahwa Berita telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dengan uraian sebagai berikut. &. Aktual dalam menulis Berita tidak menguji kebenaran informasi berdasarkan fakta, dimana tidak ada proses penangkapan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin, melamkan Ken Kami dengan itikad baik menyerahkan diri kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas | Makassar.
b. Aktual dalam menulis Berita tidak memberikan ruang atau waktu pemberitaan, bahkan tidak melakukan klarifikasi terhadap posisi dan pendapat Klien Kami sebagai pihak yang namanya dicantumkan dalam Berita.
C. Aktual dalam menulis Berita didasari oleh opini dan interpretasi wartawan, bukan berdasarkan fakta yang sebenarnya terjadi.
d. Aktual tidak menerapkan prinsip tidak menghakimi seseorang dengan mencantumkan nama Klien Kami sebagai Mafia Tanah, padahal Klien Kami merupakan seorang Terpidana yang dengan itikad baiknya melaksanakan putusan pengadilan.
8. Bahwa Berita tidak mencerminkan dan melaksanakan peranan penting Pers Nasional dalam mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
9. Bahwa Berita telah melanggar hak subyektif Klien Kami atas perlindungan kehormatan dan martabat diri pribadi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas perlindungan dari pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.”
10. Bahwa Berita telah menyimpangi kaidah kesusilaan dan kepatutan moral yang hidup dan berkembang secara universal dalam masyarakat Indonesia karena Berita tidak Mencerminkan nilai kebenaran, kejujuran, keadilan, dan penghargaan atas Hak Asasi Manusia.
11. Bahwa penting pula kiranya untuk Kami sampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers, tindakan Aktual menggunakan Berita yang keliru dan menyesatkan serta kegagalan Aktual dalam menindaklanjuti Hak Jawab Klien Kami ini dapat berakibat pada adanya suatu konsekuensi hukum pidana sebagai berikut:
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) “ –
12. Bahwa Berita tersebut mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik serta menimbulkan rasa kebencian individu yang memiliki ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasai 45 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur sebagai berikut
“Pasal 45 ayat (3) UU ITE “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan’atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara palig lama 4 (empal) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ” Pasal 45A ayat (2) UU ITE “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku. agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000 060.000, 00 (Satu miliar rupiah).”
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kami meminta kepada Aktual untuk menindaklanjuti Hak Jawab dan Hak Koreksi Klien Kami ini berdasarkan tata cara yang diatur berdasarkan Pasai 10 Kode Etik Jurnalistik, yatu dengan segera mencabut Berita yang keliru dan tidak akurat tersebut disertai dengan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa selambat-lambatnya 3 (tiga) han sejak tanggal Surat ini.
Klien Kami mencadangkan hak untuk melakukan setiap dan segala bentuk tindakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi dan membela kepentingan hukum Klien Kami dan setiap dan seluruh akibat kerugian yang ditimbulkan atas Berita yang diterbitkan oleh Aktual. Demikian Kami ini Kami sampaikan, terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Panca Trisna T. Atmasasmita, Dodi & Rekan Law Firm B. S.H, M.H.
Advokat Tembusan:
1. Yth. Ketua Dewan Pers:
2. Yth Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers: –
3. Yth Ketua Mahkamah Agung Repubik Indonesia,
4. Yth Ketua Pengadiian Tinggi Makassar.
5. Yth. Ketua Pengadian Negen Makassar:
6. Yth Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawetu Selatan:
7. Yth Kepala Kejaksaan Negeri Makassar”.
8. Yth Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesa:
9. Klien.
10 Arsip
Catatan Tambahan:
Redaksi Aktual.com menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada pihak terkait atas pemberitaan sebelumnya dengan judul https://aktual.com/panca-trisna-dpo-mahkamah-agung-diciduk-di-bandara-hasanuddin-ahli-waris-terima-kasih-kejagung-dan-jajarannya/ dimana belum memberikan keberimbangan. Oleh karena itu Redaksi Aktual.com memberikan hak jawab ini sebagai bentuk tanggung jawab sesuai pedoman Dewan Pers.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano