Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mehendra Putra
Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mehendra Putra

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mehendra Putra mengatakan Partai Demokrat belum membahas soal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu disampaikan menanggapi anggapan bahwa Partai Demokrat mengajukan syarat pembentukan koalisi jika Ketua Umumnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bisa diusung menjadi capres atau cawapres.

“Belum ada bahas-bahas mengenai capres dan cawapres, yang ada, sama-sama menyepakati pembahasan mengenai capres dan cawapres dilakukan setelah koalisi terbentuk,” papar Herzaky dalam keterangannya, Kamis (7/7).

Ia menyebut, Partai Demokrat masih mempertimbangkan banyak hal sebelum menunjuk figur tertentu dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Herzaky menyebutkan AHY ingin penentuan capres-cawapres berlangsung setelah koalisi terbentuk.

“Koalisi dulu, baru bahas kriteria, dan setelahnya nama-nama bakal capres dan cawapres yang memenuhi kriteria,” ucapnya.

Ia menuturkan, pihaknya menghargai mekanisme masing-masing partai politik (parpol) untuk memilih figur capres dan cawapresnya sendiri.

Tapi selama ini, lanjut dia, pertemuan politik antara AHY dan beberapa ketua umum parpol lain masih berlangsung cair dan belum spesifik membahas sosok bakal pasangan calon (paslon) untuk Pilpres 2024.

“AHY ketika bertemu dengan ketua umum parpol-parpol lain selalu mengedepankan pembahasan visi, misi, dan platform koalisi. Mencari kesamaan chemistry dan pandangan, memperjuangkan perubahan dan perbaikan nasib rakyat,” imbuhnya.

Diketahui Partai Demokrat belum membentuk koalisi untuk menghadapi Pemilu 2024.

Namun sejumlah pertemuan politik telah terjalin antara AHY dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Koalisi diperlukan agar gabungan parpol dapat mengusung capres dan cawapresnya sendiri dalam Pilpres 2024.

Sebab berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terdapat ambang batas atau presidential threshold sebagai syarat parpol atau gabungan parpol mengajukan capres dan cawapresnya.

Ambang batas itu minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra